Politics & Society

Komnas Perempuan: Laporan Tentang Kekerasan Siber terhadap Perempuan Meningkat

Kekerasan berbasis siber sering terjadi, namun berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum masih terbata-bata dalam menangani kasus-kasusnya.

Avatar
  • March 8, 2019
  • 4 min read
  • 657 Views
Komnas Perempuan: Laporan Tentang Kekerasan Siber terhadap Perempuan Meningkat

Kekerasan
terhadap perempuan berbasis siber semakin banyak dilaporkan, naik 67 persen
menjadi 97 aduan kasus pada 2018 dari 65 kasus pada 2017, menurut dokumentasi Catatan
Tahunan 2019 (CATAHU) Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan).

 

 

Dari
97 aduan kasus tersebut, Komnas Perempuan mengidentifikasi sembilan jenis
kekerasan siber terhadap perempuan, dengan bentuk aduan terbanyak adalah kasus revenge
porn
, yaitu 41 kasus (33 persen). Pengertian  revenge
porn
menurut Violence against
Women Learning Network (VAW Network) adalah bentuk khusus dari distribusi
materi berbahaya (malicious distribution) yang dilakukan dengan menggunakan
konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.

Bentuk
kedua terbanyak yang dilaporkan pada Komnas Perempuan adalah penyebaran
konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak
perempuan sebanyak  25 kasus atau 20
persen. Sisanya ada pelecehan/perisakan/spamming
(15 persen); impersonation atau
peniruan (8 persen); penguntitan/pelacakan (7 persen); peretasan (6 persen); perekrutan
(4 persen); sexting atau pesan seks
(3 persen); dan morphing atau
penggabungan gambar wajah dengan badan yang berbeda.

Dari
sisi pelaku, 61 persen di antaranya adalah pacar, mantan pacar, suami, dan
mantan suami, sementara sisanya adalah orang lain, teman, kenalan, bahkan orang
yang tidak dikenal. Hal ini menunjukkan bahwa, jenis-jenis kekerasan terhadap
perempuan dalam ranah privat dan hubungan intim meluas bentuknya melalui dunia
maya.

Komisioner
Komnas Perempuan Mariana Amirudin mengatakan, kasus-kasus kekerasan berbasis
siber atau dunia maya ini baru muncul dua tahun terakhir dalam aduan-aduan yang
diterima oleh Komnas Perempuan. Kekerasan semacam ini memang sering terjadi di
dunia maya, ujarnya, namun berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat
penegak hukum masih terbata-bata dalam menangani kasus-kasusnya.

“Hal
ini perlu ditindaklanjuti lebih teliti lagi. Dalam dua tahun ini, Komnas
Perempuan merekomendasikan kasus-kasus kepada pihak kepolisian, dan rata-rata
korban kebingungan harus melaporkan kasusnya ke mana. Bahkan aparat penegak
hukum pun kadang-kadang bertanya pada Komnas Perempuan, kira-kira dalam
perspektif gender, bagaimana mereka harus menyikapi kasus ini,” kata Mariana, dalam
peluncuran CATAHU Komnas Perempuan, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu
(6/3).

Rita
Wulandari Wibowo, Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse
Kriminal Kepolisian Nasional Indonesia, mengatakan pihaknya tengah berupaya
meningkatkan sensitivitas gender dalam unitnya untuk menangani kasus kejahatan
siber terhadap perempuan.

“Saya
selalu berusaha melekatkan pendampingan baik itu dari LPSK (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban) maupun psikolog kepada korban. Karena
korban-korban ini adalah orang-orang yang rentan,” ujar Rita dalam acara yang
sama.

Ia
menambahkan, korban menanggung beban berlipat dalam kasus ini, tidak hanya
perkara kasusnya. Rita mencontohkan salah satu korban yang pada saat bersamaan
harus menjalani sidang perceraian, dan dijauhi anak-anaknya akibat melihat
konten kejahatan siber yang dihadapinya.

“Kami
juga sedang mengupayakan jalur pengaduan yang dapat lebih mudah diakses oleh
masyarakat lewat website
patrolisiber.id,”ujar Rita.   

Laman patrolisiber.id merupakan  situs resmi Direktorat Tindak Pidana Siber
(DITIPIDSIBER) Bareskrim Polri yang menyediakan fasilitas pengaduan bagi
masyarakat untuk kasus hoaks, penipuan, dan juga kasus kekerasan berbasis siber
terhadap perempuan.  

CATAHU
Komnas Perempuan menunjukkan bahwa secara keseluruhan, tren pengaduan kekerasan
terhadap perempuan naik 14 persen pada tahun 2018, menjadi 406.178 kasus dari
348.446 kasus pada tahun sebelumnya. Dari data tersebut, 96 persen diperoleh
dari data Pengadilan Agama, dan sisanya didapat dari 209 lembaga mitra pengada
layanan yang mengisi dan mengembalikan formulir pendataan Komnas Perempuan.

Ranah
privat atau hubungan pribadi masih menjadi ranah yang paling tidak aman bagi
perempuan di tahun 2018. Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah privat
mencapai 9.637 kasus. Jumlah terbanyak adalah kekerasan terhadap istri (5.114
kasus atau sekitar 53 persen), yang konsisten berada di peringkat teratas
setiap tahun pencatatan CATAHU, diikuti dengan kekerasan
dalam pacaran
(KDP) mencapai 2.073 kasus.

Wakil
Ketua Komnas Perempuan, Yunianti Chuzaifah mengatakan,  berbagai macam upaya yang telah dilakukan
oleh Komnas Perempuan untuk mencegah  kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang
terjadi saat ini, yaitu dengan mendengarkan korban berbicara.

“Pencegahannya
juga dengan membangun sistem itu sendiri, maka dari itu Komnas Perempuan
mendesak RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual
disahkan. Kita juga memperkuat upaya-upaya
publik untuk menjadi bagian dari penghapusan kekerasan seksual,“ ujar
Yuniyanti.

Ia
menambahkan bahwa Komnas Perempuan mendorong lembaga-lembaga agama untuk menyebarkan
ajaran dengan interpretasi yang ramah pada suara para korban.

“Dari
hal ini, lembaga-lembaga agama kita dorong untuk membuat tafsir yang ramah
terhadap korban. Dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga didorong oleh
lembaga-lembaga agama tersebut untuk disahkan,” ujarnya.

Baca soal artivisme,
yaitu seni sebagai medium membuat perubahan di akar rumput dan follow @spoopyydo
di Twitter.


Ilustrasi oleh Adhitya Pattisahusiwa


Avatar
About Author

Elma Adisya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *