Politics & Society

Apakah Perempuan Tahu Risiko Video Porno?

Stigma masyarakat, kurangnya penegakan hukum membuat perempuan sebaiknya menghindari pembuatan foto atau video porno.

Avatar
  • August 29, 2019
  • 5 min read
  • 400 Views
Apakah Perempuan Tahu Risiko Video Porno?

Dalam beberapa tahun belakangan, banyak perempuan mengalami kasus kekerasan lewat pornografi yang dijadikan alat untuk balas dendam (revenge porn). Perempuan sering kali menjadi korban yang lemah dan tak berdaya karena eksploitasi seksual.

Adanya media sosial dan internet memang membuat pornografi semakin meluas dan sudah ada kasus di mana pornografi digunakan “untuk menyuap”. Kasus Alex Jones di Nevada, AS, pada tahun 2018 adalah kasus penyuapan dengan pornografi (pornography bribe) di pengadilan oleh seorang ahli hukum. 

 

 

Di Cina, ada golongan konglomerat yang suka berkumpul dalam pesta eksklusif yang menggelar video dan foto pornografi yang dibuat oleh mereka sendiri dengan mitra/pacarnya. Dan sudah banyak cerita tentang mitra bisnis dari Cina yang meminta rekaman pornografi made in Indonesia karena begitu banyak beredar video/rekaman/foto yang tidak disensor dan diproduksi di rumah oleh pasangan nyata.

Apakah Anda pernah diajak/dibujuk/dipaksa oleh suami/pasangan/pacar Anda untuk membuat video/foto porno? Tentunya mereka akan memberi alasan bahwa video/foto tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak akan ditunjukkan kepada orang lain. Apakah Anda percaya?

Menurut riset (2013) oleh Universitas Copenhagen dan Universitas Surabaya, Indonesia di tahun 2013 termasuk negara tempat pornografi cukup meluas dan dikonsumsi masyarakat umum, sama seperti negara-negara Barat yang liberal yang tidak mengadopsi hukum anti-pornografi. Menurut survei dalam penelitian tersebut, berdasarkan pertanyaan “Apakah Anda pernah melihat pornografi dalam 12 bulan terakhir ini?”, ternyata lebih dari 92 persen laki-laki Indonesia menyatakan pernah.

Menteri Komunikasi Indonesia sudah menggalakkan sistem untuk menyaring pornografi yang sudah memblokir lebih dari 72.000 situs pornografi di bulan Januari 2018 (sejumlah itu hanya dalam satu bulan tersebut). Namun demikan, pornografi balas dendam dan pornografi lainnya tetap terus beredar di kalangan masyarakat?

Berdasarkan definisi hukum pornografi di Indonesia, pembuatan pornografi domestik, dalam arti untuk konsumsi pribadi/antara pasangan, tidak melanggar hukum. Tetapi apa yang terjadi kalau pornografi yang dibuat antara pasangan tersebut digunakan untuk keperluan lain yang tidak diketahui oleh pihak perempuan yang bersangkutan? 

Faktanya, ada peredaran pornografi yang meliput kegiatan seksual antara pasangan yang bukan aktor/aktris porno. Apakah perempuan dalam video tersebut menyadari bahwa dirinya akan dilihat oleh orang lain, yang bukan pasangannya? Saya yakin bahwa banyak perempuan yang tidak menyadari risiko bahwa belum tentu “balas dendam” yang menjadi motivasi pria untuk memperlihatkan video/foto pornografi ke orang lain.  Exploitasi seksual di antara perempuan bisa terjadi tanpa disadari dan perempuan tidak menyangka mereka sudah menjadi korban pornografi tidak hanya di Indonesia, melainkan di dunia internet yang tidak ada batasnya.  

Untuk melihat lebih dalam tentang konsumsi pornografi saya sempat berbicara dengan seorang pengusaha yang mengaku punya koleksi video dan foto pornografi yang dibuatnya sendiri untuk kepentingan pribadi. Lalu saya tanyakan perihal eksploitasi seksual perempuan dan pelanggaran hukum seperti menggunakan pornografi sebagai alat untuk memeras atau menyuap.

Baca juga: Bukan ‘Revenge Porn’ Tapi Kekerasan Seksual Berbasis Gambar

Saya sangat terkejut saat mendengar komentar pria ini. Dia mengatakan bahwa hukum di Indonesia bisa diatur. Yang salah bisa dibuat jadi benar. Dia juga mengutarakan bahwa perempuan-perempuan tertipu justru karena kebodohan mereka dan mereka tidak bisa menyalahkan orang lain, apalagi kalau mereka sendiri juga melakukan kesalahan. Ketika saya tanyakan perihal video pornografi tersebut sebagai barang bukti, dia hanya tertawa dan mengingatkan bahwa yang merekam video dengan yang menggunakan rekaman tersebut untuk menyuap/menyogok (bribe) belum tentu orang yang sama. Homemade pornography is not illegal, ungkapnya.

Saya mengambil kesimpulan bahwa seorang laki-laki bangga bisa menaklukkan banyak perempuan dan merekam hubungannya dengan semua perempuan yang jatuh hati dan percaya padanya. Dan di Indonesia, banyak oknum yang tidak takut bahwa perbuatannya melanggar hukum. Apakah perempuan-perempuan ini bersedia direkam/difoto seandainya mereka mengetahui motivasi yang sebenarnya? Saya yakin tidak.

Sebagai perempuan kita harus menyadari bahwa pembuatan video maupun foto pornografi akan lebih merugikan perempuan daripada laki-laki karena stigma untuk perempuan yang tampil di video/foto porno tersebut. Jarang orang mempertanyakan siapa perekam/pembuatnya dan dengan cara apa mereka mengeksploitasi perempuan tersebut. Masyarakat akan menuduh bahwa kesalahan 100 persen ada di pihak perempuan, bukan pembuat pornografi, atau penggunaan pornografi apa pun tujuan lainnya seperti alat suap/bribery.

Apakah perempuan menyadari bahwa apa pun motivasinya, untuk menjalin hubungan yang sehat tidak diperlukan video/foto pornografi? Risiko dan dampak negatifnya sangat besar ketika video/foto pornografi sudah berada di tangan orang lain (kerugian selalu ada di pihak perempuan, bukan laki-laki). Kebanyakan perempuan tidak menyadari bahwa pasangannya secara sengaja atau tidak sengaja mungkin sudah membagikan video/foto tersebut ke orang lain.

Di Indonesia, seorang perempuan yang terlibat pornografi bisa dianggap melanggar hukum seandainya tidak bisa membuktikan pernah menyatakan kepada pasangannya bahwa dia minta video/foto tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadinya dan tidak untuk diberikan ke orang lain. Setelah menyadari terjadinya eksploitasi, perempuan/korban biasanya tidak mau menuntut di pengadilan karena merasa malu dan takut dengan tuduhan, tudingan, dan persepsi masyarakat atas perbuatannya.

Indonesia adalah negara yang ber-Pancasila dan beragama. Namun kita bisa merasakan realitasnya bahwa Pancasila, agama, dan hukum pornografi bukan jaminan keamanan perempuan dari eksploitasi seksual. Sebagai perempuan, apa yang bisa kita lakukan?

Hindari dan tolak pornografi apa pun bentuknya dan alasannya. Karena cinta yang tulus tidak perlu barang bukti, tetapi dari perbuatan yang nyata. Kenangan romantis tidak selalu harus direkam di flash disk/ponsel/video. Perempuan harus berani #SayNOToPornography.

Ilustrasi oleh Sarah Arifin


Avatar
About Author

Daisy Tjandra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *