Gender & Sexuality

Bagaimana Mencari Bantuan dalam Kasus ‘Revenge Porn’

Kasus 'revenge porn' cukup marak di Indonesia dan masih sedikit lembaga yang memahami penanganannya.

Avatar
  • June 12, 2018
  • 5 min read
  • 847 Views
Bagaimana Mencari Bantuan dalam Kasus ‘Revenge Porn’

Awal bulan ini, saya menulis di akun Twitter dan Instagram saya, @Nadyazura, bahwa saya ingin membantu konsultasi dan pendampingan korban revenge porn. Hal ini saya lakukan karena menemukan sejumlah peristiwa tersebut baik langsung dan tidak langsung, dan ternyata tidak banyak lembaga yang memahami kasus ini.

Revenge porn atau balas dendam porno adalah bentuk pemaksaan, ancaman terhadap seseorang, umumnya perempuan, untuk menyebarkan konten porno berupa foto atau video yang pernah dikirimkan kepada pelaku. Perilaku ini bertujuan untuk mempermalukan, mengucilkan dan menghancurkan hidup korban. Pelaku bisa pacarnya, mantan pacar yang ingin kembali, atau orang yang tidak bisa diidentifikasi.

 

 

Kasus balas dendam porno yang paling populer di Indonesia terjadi pada 2017, yang menyangkut perempuan alumni sebuah universitas. Masyarakat yang tidak memahami bahwa ini adalah sebuah kekerasan seksual turut menyalahkan korban sehingga ia dikorbankan dua kali.

Ketika saya menulis pernyataan di media sosial tersebut, saya membayangkan hanya ada sekitar 10-20 orang saja yang akan menanggapi. Respons yang masuk ternyata di luar dugaan saya karena dalam 12 jam, ada sedikitnya 50 pengaduan masuk ke dalam kotak pesan pribadi saya dan jumlahnya terus bertambah. Hal ini mengejutkan karena menunjukkan maraknya kasus ini dan selama ini tersimpan begitu saja.

Termasuk dalam kekerasan seksual digital, revenge porn paling banyak memakan korban perempuan muda berusia 14-24 tahun yang kerap melakukan interaksi digital. Hasil penelitian Common Sense Media, sebuah lembaga konsultan media di AS, menunjukkan bahwa anak-anak muda di negara itu menghabiskan waktu menatap layar telepon rata-rata sembilan jam per hari. Kegiatan yang dilakukan adalah membuat konten seperti foto, video, mengirim pesan, berinteraksi melalui media sosial, hingga menggunakan aplikasi kencan digital.

Riska Carolina, ahli hukum persekusi dari lembaga tempat saya bernaung, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), telah merangkum 10 jenis kekerasan seksual di dunia digital. Pertama, adalah doxing, perilaku mengambil data pribadi seseorang tanpa izin kemudian mempublikasikannya tanpa seizin pemilik data tersebut. Doxing paling mudah dilakukan melalui media sosial karena orang mudah mempublikasi konten media sosial seperti Facebook atau Instagram. Tapi tidak jarang juga dilakukan dengan proses peretasan.

Kedua, defamation, upaya pencemaran nama baik yang dilakukan beramai-ramai secara terorganisir untuk membanjiri media sosial seseorang atau laman suatu organisasi dengan ulasan buruk sampai dengan niatan fitnah dan kabar bohong (hoax). Upaya pencemaran nama baik ini bisa menyerang siapa saja dan biasanya tokoh dengan pengaruh tertentu dengan tujuan merendahkan.

Ketiga, flaming. Jika defamation dilakukan keroyokan secara publik, flaming menyerang kotak pesan pribadi (direct message, DM). Isinya tidak jauh-jauh dari ancaman, hinaan, cercaan, pelecehan, video atau gambar dan animasi porno, serta kalimat tak senonoh. Flaming paling sering dialami perempuan. Tanpa persetujuan perempuan, seorang lelaki suka mengirimkan foto genitalnya untuk mengajak berhubungan seksual.

Selanjutnya, keempat, ujaran kebencian, atau hate speech, yang bisa dilakukan oleh individu atau grup yang menyasar identitas diri seseorang, yang bercirikan hasutan untuk kekerasan. Misalnya, dia itu kaum A, pantas dibinasakan. Biasanya terjadi pada kelompok minoritas seksual atau seseorang yang dituduh sebagai bagian dari minoritas gender dan seksual.

Kelima, impersonating atau pemalsuan akun. Dengan mengatasnamakan seseorang, pemalsuan ini dilakukan dengan tujuan pencemaran nama baik, atau sering dilakukan oleh penggemar yang obsesif.

Keenam, deadnaming, atau perilaku melecehkan nama yang dipilih oleh minoritas gender dan memublikasikan nama lahir mereka dengan tujuan untuk menghina, mencemarkan, hingga ajakan melakukan kekerasan kepada mereka.

Ketujuh, outing, atau sengaja membeberkan identitas gender dan orientasi seksual mereka yang berbeda untuk mempermalukan orang tersebut. Delapan, online shaming, atau mempermalukan orang lewat gambar (dibuat meme) atau teks berisi olok-olok, hinaan, pencemaran nama, kabar bohong (hoax), sampai sayembara untuk mengajak melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Sembilan, honey trapping, yaitu penyalahgunaan aplikasi dan situs web kencan untuk tindakan kekerasan. Ketika sudah berjanji untuk kencan ddan bertemu secara langsung, yang terjadi malah kekerasan fisik dan sering kali disertai ancaman dan pemerasan. Terakhir, revenge porn, kasus yang paling sering dialami remaja dan dewasa muda perempuan.

Selain sepuluh kriteria yang disebutkan di atas, ada pula morphing dan recruitment. Morphing adalah mengedit foto menjadi bernuansa seksual dan bertujuan untuk mengolok-olok perempuan atau seseorang. Sedangkan recruitment atau perekrutan terjadi pada situs ataupun aplikasi pencari kerja yang ternyata bertujuan untuk hal-hal seksual seperti prostitusi.

Identitas gender menjadi sasaran yang rapuh untuk menyerang seseorang secara seksual. Korban terbanyak adalah perempuan dan minoritas seksual karena kerentanan identitas mereka. Untuk kasus revenge porn, pembuatan konten porno bisa dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, secara sukarela maupun paksaan. Beberapa kasus foto atau video telanjang dilakukan diam-diam dengan mengintip-intip. Dalam pembuatan konten, korban ada di bawah ancaman bahwa pelaku telah diam-diam memiliki foto telanjang korban kemudian memaksa korban untuk melakukannya lagi atau foto sebelumnya akan disebar.

Korban merasa takut dan khawatir akan ancaman tersebut, kemudian mematuhi permintaan pelaku. Dalam banyak kasus, pelaku meminta korban melakukan hubungan seksual dengan pelaku dan teman-temannya atau konten telanjang tersebut akan disebar lebih luas lagi. Ada pula ancaman untuk memberikan sejumlah uang agar foto atau video tidak jadi disebar. Pelaku bekerja melalui ancaman menyebarkan konten ke lingkungan terdekat seperti keluarga, sekolah, ataupun universitas karena memang tujuan pelaku adalah menghancurkan hidup korban.

Dengan menemukan bahwa balas dendam porno sering sekali terjadi, ada upaya dari sejumlah pihak untuk mengubah persepsi masyarakat bahwa ada sebuah kekerasan seksual di ranah digital. Dari yang saya temukan dalam kasus-kasus kekerasan digital seperti balas dendam porno, kekerasan seksual bukan sebuah hasrat seksual, tetapi bernuansa seksual. Ancaman dan pemaksaan digunakan untuk tujuan kekuasaan, mengontrol rasa takut dan agar korban menjadi tunduk kepada permintaan pelaku. Dengan munculnya kasus ini ke permukaan secara besar, diharapkan para korban yang telah mengalami kekerasan digital menjadi lebih waspada dan memahami bahwa mereka tidak sendirian dan bisa berjejaring untuk melawan.

Apabila kamu atau temanmu mengalami kekerasan seksual daring atau digital, silakan mengisi formulir pengaduan ini https://goo.gl/forms/6GxR0PgMC8DL6ovO2 dan membaca panduan penanganan pada laman https://sgrcui.wordpress.com/2018/06/02/frequently-asked-question-kasus-revege-porn/. Semoga artikel ini membantu.


Avatar
About Author

Nadya Karima Melati

Nadya Karima Melati adalah aktivis/sejarawan feminis yang bermukim di Bonn, Jerman. Buku pertamanya adalah “Membicarakan Feminisme” (2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *