Lifestyle

BPJS Ketenagakerjaan 101 Buat Kamu yang Baru Mulai Kerja

Ini penjabaran mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan buat pengetahuan kamu yang baru mulai bekerja.

Avatar
  • February 25, 2021
  • 5 min read
  • 358 Views
BPJS Ketenagakerjaan 101 Buat Kamu yang Baru Mulai Kerja

 

Kamu baru lulus kuliah lalu bekerja sebagai karyawan, dan menemukan bahwa komponen gajimu memiliki pembayaran program-program jaminan sosial pemerintah yakni BPJS Kesehatan, yang pada dasarnya adalah asuransi kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu kamu kebingungan sendiri, apa sih itu? Wajibkah? Memang ada manfaatnya?

 

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memiliki wewenang serta kewajiban untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia tanpa terkecuali. Ini upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tenaga kerja yang juga diatur dalam undang-undang.

BPJS sendiri merupakan transformasi dari lembaga sebelumnya yang dikelola oleh PT Jamsostek. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2014.

Dalam menjalankan fungsinya, prinsip dari BPJS sendiri tidaklah berbeda dengan Jamsostek, yakni melayani asuransi dari para tenaga kerja. Agar peran BPJS Ketenagakerjaan itu lebih efektif, maka pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta lembaga jaminan sosial ini.

Bagi pekerja paruh waktu alias freelancers, kalian juga bisa ikut program ini secara mandiri. Bagus juga sih ikutan, agar ada simpanan hari tua paling tidak.

4 Jenis Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Ada jenis kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkan manfaat dari program-program yang telah di bahas sebelumnya:

  1. Pekerja Penerima Upah (PU)

Semua pekerja yang telah menerima gaji atau bayaran dari pihak perusahaan yang membayar dan mempekerjakannya, termasuk karyawan, Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan sebagainya.

  1. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Yakni orang-orang yang bukan pekerja, dan mendapatkan penghasilan melalui usaha secara mandiri. Termasuk di dalamnya adalah pengusaha, pekerja mandiri, freelancer, pedagang, dan petani.

Baca juga: Anak Muda Rentan Terjerat Utang Saat Pandemi, Ini Cara Hindarinya

  1. Pekerja Jasa Konstruksi

Para pekerja yang memberikan pelayanan dalam bidang konstruksi, baik itu jasa, konsultasi, perencanaan, hingga pengawasan. Termasuk di dalamnya para pekerja lepas harian, pekerja kontrak, hingga pekerja borongan.

  1. Pekerja Migran Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja dan juga mendapatkan penghasilan dari luar wilayah Indonesia.

Program-program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai jenis-jenis program pelayanan bagi para pesertanya seperti dijelaskan berikut ini.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT ini biasanya sangat dipertimbangkan oleh para peserta, mengingat kehidupan di masa pensiun adalah hal yang patut dipikirkan oleh setiap orang. Jaminan Hari Tua sendiri merupakan program yang memberikan manfaat bagi peserta atau ahli warisnya berupa uang tunai. Tentunya dengan beberapa kondisi tertentu seperti berusia 56 tahun, meninggal dunia, maupun cacat total.

Ada pun beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai program Jaminan Hari Tua, antara lain:

  • Iuran bagi pekerja penerima upahadalah 5,7 persen dengan 2 persen ditanggung pekerja, dan 3,7 persen ditanggung perusahaan;
  • Iuran bagi pekerja bukan penerima upahyakni sebesar 2 persen dari gaji yang didapatkan. 

Baca juga: 5 Langkah Perencanaan Keuangan di Usia 20-30 Tahun

  1. Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun ini ditujukan untuk melindungi pekerja saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. Besaran iuran dari Jaminan Pensiun ini 3 persen dari penghasilan yang didapatkan—2 persen ditanggung perusahaan, 1 persen oleh pekerja.

Apa saja sih manfaat Jaminan Pensiun?

  • Pensiun Hari Tua (MPHT), yakni uang bulanan dari pensiun hingga meninggal dunia dengan persyaratan minimal 15 tahun keanggotaan;
  • Pensiun Janda atau Duda (MPJD), yakni uang bulanan untuk duda atau janda yang menjadi ahli waris dari peserta sampai mereka meninggal atau menikah lagi;
  • Pensiun Cacat (MPC), yakni uang bulanan untuk peserta yang cacat total permanen yang sudah dengan syarat menjadi anggota minimal 1 bulan;
  • Pensiun Anak (MPA), yakni uang bulanan kepada anak dari peserta sampai usia 23 tahun serta maksimal dua anak;
  • Pensiun Orang Tua (MPO), yakni berupa dana yang akan diberikan kepada orang tua peserta sebagai ahli waris dan minimal 40 persen dari gaji.
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja, baik itu meliputi risiko-risiko yang berhubungan dengan pekerjaan, hingga perjalanan saat pergi maupun pulang kerja.

Besaran iuran bagi peserta adalah sebesar 0,24 persen-1,74 persen, dengan rasio berdasarkan tingkatan risikonya.

Bagi pekerja bukan penerima upah, maka iurannya sebesar 0,21 persen dan pekerja konstruksi besar iurannya sebesar Rp370.000 yang ditanggung oleh pihak perusahaan.

Adapun manfaat yang bisa kamu peroleh, antara lain:

  • Perlindungan terhadap risiko kecelakaan dalam pekerjaan;
  • Perawatan yang tidak ada batasnya dan menyesuaikan kebutuhan medis;
  • Santunan upah selama tidak bisa aktif bekerja yakni 100 persen gaji;
  • Santunan kematian sebesar 48 kali gaji yang telah dilaporkan;
  • Bantuan beasiswa untuk dua orang anak ahli waris, bantuan pendidikan dari mulai TK sampai kuliah sebesar Rp174 juta yang akan dibayarkan dengan syarat yang berlaku dan dilakukan secara berkala;
  • Pendampingan agar bisa bekerja kembali termasuk perawatan di rumah bagi yang tidak bisa pergi ke fasilitas kesehatan.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diperhatikan ‘Freelancer’ Baru

  1. Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program untuk melindungi para tenaga kerja dari segala bentuk risiko kematian. Besaran iuran yang dibayarkan antara lain untuk pekerja penerima upah adalah sebesar 0,3 persen dari gaji, pekerja bukan penerima upah sebesar Rp6.800. Sementara, untuk pekerja konstruksi adalah 0,21 persen dari gaji.

Adapun manfaat yang bisa didapatkan dari program ini, antara lain:

  • Santunan secara berkala selama 24 bulan yang dibayarkan semuanya sekaligus yaitu Rp4,8 juta;
  • Biaya untuk pemakaman sebesar Rp10 juta;
  • Bantuan beasiswa untuk dua anak dengan bantuan pendidikan maksimal senilai Rp174 juta dan dibayar berkala sesuai aturan dan syarat yang berlaku.

Jadi, kesimpulannya, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan fasilitas yang sangat penting bagi para pekerja di Indonesia. Selain memberikan perlindungan bagi kamu selaku pekerja, dari segi perencanaan keuangan pun juga akan berpengaruh positif sehingga alokasi pembiayaan bisa berjalan dengan baik.

Artikel ini adalah hasil kerja sama Magdalene dengan finansialku.com untuk mendukung literasi keuangan anak muda dan UMKM.


Avatar
About Author

Finansialku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *