Safe Space

Jangan Takut Mencampuri, Bantu Korban KDRT

Kita tidak bisa tinggal diam dan takut mencampuri rumah tangga orang lain, karena KDRT bisa mengancam nyawa.

Avatar
  • June 9, 2020
  • 5 min read
  • 773 Views
Jangan Takut Mencampuri, Bantu Korban KDRT

“Ajeng”, 26, tersentak mendengar suara benturan keras bercampur tangisan yang berasal dari rumah sebelah. Sudah dua hari, tetangga dan temannya itu bertengkar hebat dengan suaminya. Ajeng merasa cemas dengan keselamatan temannya, tapi ia tidak tahu harus bagaimana. Haruskah ia mengetuk pintu tetangganya itu atau memilih tidak ikut campur dengan urusan rumah tangga orang lain.

“Akhirnya saya memberanikan diri telpon dan ngomong sama teman saya, kalau butuh tempat yang lebih aman kapan pun bisa ke tempat saya dulu,” ujar Ajeng kepada Magdalene (5/6).

 

 

Kebingungan yang dirasakan Ajeng barangkali ditemui banyak orang karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dianggap sebagai urusan privat yang sebaiknya tidak dicampuri. Alih-alih sesegera mungkin menolong korban, kita malah sering menghindar karena tidak enak atau takut disalahkan.

Namun kita tidak bisa tinggal diam karena kasus KDRT marak dan ternyata semakin meningkat di tengah pandemi ini. Survei daring yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru-baru ini menunjukkan, 88 persen responden perempuan dan 10 persen responden laki-laki mengaku mengalami kekerasan selama pandemi ini.

Sayangnya, dari jumlah tersebut, 80,3 persen responden tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya. Kebanyakan responden cenderung lebih memilih diam meski sadar kekerasan sedang terjadi. Mereka lebih memilih bercerita pada sahabat atau keluarga terdekat.

Lalu bagaimana sebaiknya kita membantu mereka korban KDRT?

Baca juga: Survei Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddun memberikan rekomendasi-rekomendasi berikut.

  1. Lihat seburuk apa situasi korban

Dalam keadaan genting seperti yang dialami Ajeng, di mana korban KDRT sudah mulai mengekspresikan kesakitannya, kita tidak bisa lagi memikirkan anggapan orang lain dan harus segera menolong korban. Karena bisa jadi kekerasan yang dialami korban sudah sampai tahap membahayakan nyawa. Harus diingat bahwa kebanyakan kasus pembunuhan dalam rumah tangga terjadi karena emosi yang memuncak.

“Upaya paling realistis kalau itu sudah mengancam nyawa, pada saat itu juga kita harus langsung menyelamatkan dia. Kita harus melerai enggak lagi peduli itu urusan kita apa enggak, mending dikatain orang daripada ada korban nyawa,” ujar Mariana.

  1. Jangan menghakimi, jadi tempat aman untuk bercerita

Bagi mereka yang berada dalam rantai kekerasan, keberanian untuk membicarakan masalah mereka saja sering kali sulit muncul. Apalagi jika relasi toksik sudah berjalan cukup lama, atau melibatkan orang tua. Kekerasan yang sering dilakukan pada korban justru secara tidak sadar malah dinormalisasi.

Menurut Mariana, penting bagi kita yang ingin membantu korban untuk menjadi tempat yang aman bagi mereka untuk bercerita. Hindari menghakimi korban, jadilah pendengar yang baik. Jika korban masih belum mau berbicara, jangan memaksa mereka, kita harus hadir sebagai pihak yang menenangkan.

“Mereka butuh support system yang ada di samping mereka membantu secara psikis, untuk bebas agar masalah tidak dipendam tapi diomongin. Korbannya yang harus dibantu dikuatkan,” ujar Mariana.

  1. Hubungi layanan advokasi

Survei daring Komnas Perempuan menunjukkan, 68,8 responden tidak memiliki kontak layanan pengaduan kekerasan, bahkan untuk kasus darurat sekalipun. Hal tersebut menandakan masih rendahnya kesadaran akan pentingnya layanan kekerasan.

Hampir 80 persen responden juga memilih untuk bungkam saat mengalami kekerasan. Mereka tidak berani melapor karena memikirkan nama baik keluarga, serta merasa masih mengasihi pasangannya sehingga menganggap pelaporan kepada lembaga advokasi kekerasan berlebihan. Padahal layanan advokasi bisa membantu penanganan kasus ke arah lebih baik sesuai dengan kebutuhan korban.

Sebagai orang yang membantu korban KDRT, kesadaran akan adanya pelayanan pengaduan tak kalah penting untuk kita ketahui, kata Mariana. Ketika korban yang kita bantu perlu pertolongan atau berada dalam ketakutan dan tekanan, menyerahkan permasalahan tersebut kepada lembaga profesional merupakan cara terbaik.

Lembaga-lembaga yang menerima pengaduan masalah KDRT seperti Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau Yayasan Pulih selalu terbuka pada pengaduan-pengaduan korban.

“Kita bisa bantu dengan menelepon hotline, saat mereka enggak mau kita harus bantu menguatkan dan kasih pengertian bahwa mereka tidak sendiri,” ujar Mariana.

Baca juga: ‘Safety Plan’ dari KDRT di Tengah Wabah Corona

  1. Carikan tempat aman sementara

Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru jadi sarang kekerasan. Dalam catatan LBH APIK, kebanyakan perempuan korban kekerasan enggan melapor karena kebingungan harus lari ke mana. Mereka pun memilih bertahan tinggal bersama pasangan yang abusive. Mereka butuh dicarikan tempat yang aman untuk berlindung sementara.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan mengatakan, korban KDRT tidak perlu merasa takut tidak punya tempat berlindung sementara. LBH APIK, misalnya, memiliki rumah singgah yang sengaja disewa untuk menampung mereka yang tidak tahu harus berlindung ke mana. Sehingga bagi mereka yang berniat membantu atau sedang menemani korban KDRT namun kesulitan mencari tempat tinggal sementara bagi korban, lembaga-lembaga advokasi kekerasan seperti LBH APIK bisa jadi alternatif.

“Kebanyakan memang kekerasan ekonomi berupa ketergantungan membuat penyintas kekerasan susah keluar. Mereka bertahan saja jadinya di lingkungan yang jauh dari kata aman, padahal selalu ada orang yang mau membantu kalau mereka bersuara. Di sana juga jadinya bisa saling menguatkan sesama penyintas,” ujar Uli.

Artikel ini didukung oleh hibah Splice Lights On Fund dari Splice Media.

Jika memerlukan bantuan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi Komnas Perempuan (021-3903963, [email protected]); Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan/LBH APIK (021-87797289, WA: 0813-8882-2669, [email protected]). Klik daftar lengkap lembaga penyedia layanan di sini.


Avatar
About Author

Siti Parhani

Hani adalah seorang storyteller dan digital marketer. Terlepas dari pekerjaannya, Hani sebetulnya punya love-hate relationship dengan media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *