Issues Politics & Society

Koalisi Aktivis: Perumusan Isu Kontrasepsi dalam RKUHP Tak Libatkan Ahli Kesehatan

Koalisi aktivis mengatakan perumusan RKUHP tidak melibatkan ahli kesehatan dan berpotensi menggagalkan misi pemerintah dalam menghentikan epidemi HIV/AIDS.

Avatar
  • July 31, 2018
  • 4 min read
  • 134 Views
Koalisi Aktivis: Perumusan Isu Kontrasepsi dalam RKUHP Tak Libatkan Ahli Kesehatan

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk menghentikan epidemi HIV/AIDS di Indonesia pada 2030. Namun sejumlah aktivis mengatakan misi tersebut berpotensi gagal akibat tidak menyeluruhnya peninjauan pasal-pasal isu kesehatan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aliansi Nasional Reformasi KUHP, sebuah koalisi organisasi-organisasi pemerhati reformasi hukum pidana, mengatakan minggu ini bahwa beberapa pasal dalam RKUHP memuat larangan-larangan untuk mengedukasi, mendistribusikan, ataupun mempromosikan alat kontrasepsi, kecuali dilakukan oleh “petugas yang berwenang” atau “relawan kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang”.

Pasal 443 RKUHP, misalnya, menyatakan bahwa “setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut dipidana dengan denda paling banyak Kategori I (Rp 10.000.000)”.

Dengan kata lain, pasal tersebut berisi ancaman pidana bagi anggota masyarakat sipil yang menjual, mendistribusikan, mensosialisasikan, maupun memberi edukasi mengenai perangkat alat kontrasepsi, menurut Aliansi tersebut.

Padahal, riset Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) 1995-1996 telah menyebutkan bahwa kondom adalah alat kontrasepsi yang berperan sangat signifikan dalam mencegah penularan HIV/AIDS di Indonesia.

Jumlah kumulatif penderita HIV dari 1987 sampai September 2014 sebanyak 150.296 orang, sedangkan total kumulatif kasus AIDS 55.799 orang, menurut data Departemen Kesehatan. Pada 2015 ditemukan kasus baru HIV sebanyak 30.935 orang, sementara kasus AIDS 7.185. Pada 2016, kasus HIV 30.935 dan kasus AIDS 7.185, sementara pada 2017, hingga Juni ditemukan 23.204 kasus HIV dan 1.851 kasus AIDS di Indonesia.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, salah satu faktor yang membuat pasal RKUHP gagal menjawab masalah riil di Indonesia karena proses perumusannya yang hanya melibatkan elit-elit ahli pidana saja. Sudut pandang kesehatan maupun pendidikan cenderung terabaikan, ujarnya.

“Pasal tersebut tidak pernah didiskusikan sama sekali dengan ahli kesehatan. Bahkan Kementerian Kesehatan tidak diikutsertakan dalam perumusan pasal tersebut. Padahal peraturan dalam RKUHP semestinya mempertimbangkan segala aspek kehidupan, tidak bisa dibuat hanya berdasarkan sudut pandang hukum pidana saja,” ungkap Maidina pada media briefing 29 Juli lalu.

Ia  menambahkan, pasal-pasal menyangkut isu kesehatan dan perlindungan terhadap kelompok rentan cenderung tidak dievaluasi meski hasil rumusannya masih sangat problematis. Sama sekali tidak ada pembahasan khusus mengenai potensi-potensi masalah yang dapat ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut, ujarnya.

“Dari total 9 pending issues [untuk ditinjau kembali] dalam RKUHP, pasal-pasal mengenai hak warga negara dalam isu kesehatan sama sekali tidak termasuk di antaranya. Artinya, presiden lebih memprioritaskan isu korupsi dibandingkan isu yang lebih krusial bagi masyarakat, seperti hak kesehatan dan pendidikan kesehatan reproduksi. Padahal dampaknya akan sangat fatal jika pasal ini benar-benar diterapkan,” kata Maidina.

Praktisi kesehatan, Mitra Kadarsih menjelaskan, jika pasal yang melarang sosialisasi, promosi, dan edukasi alat kontrasepsi diterapkan, maka hal itu hanya akan memperparah angka penderita HIV/AIDS, meningkatkan risiko kematian ibu, dan melemahkan kendali terhadap pertambahan populasi penduduk.

“Pemerintah melarang penyebaran dan membatasi penggunaan alat kontrasepsi, namun tidak secara jelas menyatakan tanggung jawab terhadap konsekuensinya. Misalnya, apabila ibu penderita HIV/AIDS melahirkan bayi pengidap HIV/AIDS, apakah seluruh biaya hidup bayi tersebut serta pengobatan keduanya akan ditanggung?” katanya.

“Jika terjadi kehamilan-kehamilan yang tidak direncanakan, apakah pemerintah bersedia turun tangan merawat anak-anak yang tak mampu dihidupi oleh orangtuanya? Jika pemerintah enggan bertanggung jawab, maka itu berarti pemerintah hanya menyebabkan masalah tanpa mampu memberikan solusi.”

Abdul Muiz Ghazali, dosen Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) di Cirebon yang aktif dalam kampanye kesehatan reproduksi, mengatakan pasal-pasal tersebut mempersoalkan hal-hal yang tidak perlu dipersoalkan.

“Bahkan di pesantren, tenaga pendidik memberi pengetahuan dan panduan bagaimana laki-laki dan perempuan berhubungan seksual, bagaimana agar pasangan tidak hamil, dan lain sebagainya. Seluruh topik tersebut telah menjadi bagian dari materi pembelajaran di pesantren. Lantas, apakah para pengajar di pesantren ini juga akan dipenjara karena memberi edukasi?” katanya.

Abdul mengatakan pemerintah seharusnya mengatur hukum pidana dengan aturan yang jelas ketika ada “korban” dan “pelaku”, serta menyerahkan permasalahan-permasalahan yang sarat isu moral untuk diselesaikan di lingkungan sosial masing-masing, baik dengan bantuan pemuka agama, secara kekeluargaan, atau berdasarkan ketentuan adat.

“Hukum pidana semestinya hanya mengatur hal-hal yang memang termasuk dalam kategori kejahatan. Misalnya, pada kasus pemerkosaan, maka jelas terdapat korban dan pelaku kejahatan,” ujarnya.

“Pelarangan terhadap pengajaran atau sosialisasi alat kontrasepsi dan pencekalan terhadap upaya pencegahan HIV/AIDS hanya akan berujung kriminalisasi pihak rentan dan semakin memperburuk keadaan,” terang Abdul.

Saat ini, draft RKUHP sedang berada di tahap Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan hanya tiga tahap lanjutan saja sebelum tahap pengesahan. Seluruh panel diskusi menilai perumusan RKUHP ini sangat terburu-buru, sehingga merekomendasikan dilakukannya amandemen bertahap dan pendalaman materi secara detil sehingga seluruh pasal dapat disahkan dalam keadaan matang.

Baca bagaimana RKUHP berpotensi melemahkan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

 

 


Avatar
About Author

Ayunda Nurvitasari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *