Community

Komnas Perempuan Suarakan Anti-Hukuman Mati demi Keadilan bagi Perempuan

Masalah hukuman mati terpidana perempuan berakar pada berbagai masalah sosial lain yang sering luput dari perhatian pemerintah.

Avatar
  • October 11, 2021
  • 4 min read
  • 380 Views
Komnas Perempuan Suarakan Anti-Hukuman Mati demi Keadilan bagi Perempuan

Tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Internasional Menentang Hukuman Mati. Tahun ini, peringatan tersebut mengangkat tema Perempuan dan Pidana Mati, sebuah kenyataan yang tak terlihat (Women and the death penalty, an invisible reality). 

Perayaan hari menantang hukuman mati telah ditetapkan secara global sejak 2003, dengan tujuan meningkatkan  kesadaran umum dan kesadaran politik yang lebih luas, serta membangun gerakan di seluruh dunia untuk melawan hukuman mati. Laporan Cornell Center on the Death Penalty Worldwide memperkirakan setidaknya 500 perempuan terpidana mati di seluruh dunia, dengan lebih dari 100 perempuan telah dieksekusi mati di tahun 2008 sampai 2018. Angka yang tentu saja menunjukkan fenomena gunung es, bahwa sesungguhnya potensial melebihi sejumlah angka tersebut.

 

 

Di Indonesia, data yang bersumber dari Sistem Database Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 7 Oktober 2021 mencatat terdapat 400 orang terpidana mati, 11 orang di antaranya adalah perempuan. Sementara itu, di luar negeri, data Kementerian Luar Negeri per September 2021 memaparkan sejumlah 201 warga negara Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati, 40 orang di antaranya adalah perempuan. Penerapan hukuman mati di Indonesia tentu saja menjadi batu ganjalan bagi Indonesia dalam upaya diplomasi pembebasan terhadap warganegaranya yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Baca juga: Vonis Hukuman Mati Tak Hasilkan Efek Jera

Masalah-masalah Perempuan yang Menghadapi Hukuman Mati

Praktik hukuman mati yang masih dijalankan sampai kini jelas bertentangan dengan perayaan ini. 

Dalam rilis pers yang dikeluarkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), disebutkan bahwa hukuman mati khususnya terhadap perempuan berkaitan dengan berbagai isu. Beberapa di antaranya pemiskinan pada perempuan, masalah migrasi, stigma sosial, perdagangan orang, kejahatan narkotika, sistem hukum yang tidak berpihak pada perempuan korban, pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan hak untuk bebas dari penyiksaan. 

Catatan Komnas Perempuan memperlihatkan hukuman mati terhadap perempuan sering kali tidak dilihat dan diperhitungkan, sebagaimana yang dialami oleh Mary Jane Veloso (MJV), Merri Utami (MU), dan sejumlah perempuan pekerja migran terpidana mati di negara tujuan bekerja. 

Baca juga: Ratu Heroin? Jalan Hidup Merry Utami Berkata Lain

Berdasarkan laporan pemantauan Komnas Perempuan, ditemukan fakta bahwa hukuman mati yang dihadapi oleh perempuan pekerja migran, baik karena pembunuhan maupun perdagangan narkotika, berawal dari jejak panjang pemiskinan perempuan dan lapisan kekerasan berbasis gender yang dialami sejak dari rumah hingga terus berakumulasi ke dunia kerja dan ruang-ruang sosial lainnya. Perempuan pekerja migran mengalami kondisi kerja yang eksploitatif dan tidak manusiawi serta relasi kuasa yang meletakkan perempuan dalam posisi subordinat. 

Komnas Perempuan menilai, akumulasi kondisi kerja yang buruk dan pengalaman menjadi korban kekerasan seksual serta tindak pidana perdagangan orang mendorong perempuan untuk melakukan tindak pidana sehingga berujung pada ancaman hukuman mati. 

Kemudian pada proses hukum, proses peradilan yang tidak adil, diskriminatif dan nihil pemahaman terkait isu gender mengakibatkan korban mengalami kriminalisasi dan didakwa hukuman mati.

Selain itu, didapati adanya bentuk eksploitasi baru dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu untuk tujuan penyelundupan narkotika. Namun menurut Komnas Perempuan, hubungan antara tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan narkotika sering tidak dilihat dan tampaknya belum dikenali oleh sistem hukum Indonesia. Akibatnya, sejumlah perempuan yang sesungguhnya adalah korban perdagangan orang malah mesti berhadapan dengan hukuman mati. Dalam kondisi ini, aparat penegak hukum sudah saatnya menanggalkan dan meninggalkan pendekatan visi terowongan (tunnel vision) dalam proses hukum kasus-kasus penyelundupan narkotika.

Penantian Kepastian Bawa Beban Tersendiri bagi Terpidana dan Keluarganya

Penantian menunggu kepastian untuk lolos dari hukuman mati juga merupakan sebuah kondisi yang mendera kemanusian. Komnas Perempuan mengingatkan dua kasus perempuan terpidana mati MJV dan MU yang telah terlalu lama menanti dalam ketidakpastian

MJV merupakan korban tindak pidana perdagangan orang telah menjalani pidana penjara selama 11 tahun sedangkan MU telah menjalaninya selama 20 tahun. Situasi ini tidak hanya mendera terpidana perempuan, tetapi juga anggota keluarganya, hingga berdampak pada gangguan kesehatan mental. 

Komnas menilai, penting bagi Presiden RI untuk mengabulkan grasi sebagai upaya komutasi atau peralihan hukuman bagi terpidana mati dengan masa tunggu lebih dari 10 tahun.

Komnas Perempuan juga menegaskan, selain bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling fundamental yaitu hak hidup yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), hukuman mati juga merupakan bentuk penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat manusia. Penegasannya telah dinyatakan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 28A, Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2). Pasal 28A yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Sejalan juga dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.  


Avatar
About Author

Magdalene

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *