Politics & Society

Merenungkan Nasib Perempuan dan Anak di Kamp Pengungsian ISIS

Nasib perempuan dan anak di kamp pengungsian ISIS tidak jelas karena pemerintah menolak kepulangan mereka, tetapi pemerintah negara lokasi ISIS bisa mendeportasi mereka.

Avatar
  • February 14, 2020
  • 8 min read
  • 465 Views
Merenungkan Nasib Perempuan dan Anak di Kamp Pengungsian ISIS

Wacana pemulangan sekitar 600 orang Indonesia simpatisan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ke Tanah Air menimbulkan kontroversi. Sebagian marah karena kerusakan yang ditimbulkan kelompok teroris tersebut dan kekhawatiran penyebaran paham radikal di dalam negeri. Ada juga keraguan pada kemampuan pemerintah untuk menangani eks-ISIS ini jika mereka diizinkan pulang.

Di pihak lain, ada yang mengangkat isu hak asasi warga negara Indonesia WNI), terutama perempuan dan anak-anak yang tidak menjadi kombatan, tapi sudah telanjur berada di sana karena ikut suami atau keluarganya. Di samping itu, menurut pakar terorisme dan pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian, Noor Huda, ada dampak baik yang bisa didapatkan dari kepulangan eks-ISIS ke Indonesia. Dalam artikel Kompas (9/7/2019), ia menyampaikan bahwa mantan kombatan ISIS dapat memberikan virus positif lewat kesaksian mereka kepada orang-orang tentang buruknya kelompok radikal.

 

 

Pemerintah akhirnya memutuskan pada 11 Februari bahwa Indonesia tidak akan memulangkan WNI yang berada di kamp pengungsian ISIS. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip di sejumlah media mengatakan, pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta penduduk yang berdiam di Tanah Air.

Perempuan dalam aksi terorisme: pelaku atau korban?

Perempuan yang turun langsung dalam aksi terorisme maupun yang berada di belakang mendukung suami atau keluarganya sering kali dianggap sama sadis—bahkan ada yang lebih sadis—dan berstatus pelaku, seperti halnya laki-laki. Anggapan ini muncul, salah satunya karena ada temuan dari penyelidikan penegak hukum bahwa beberapa perempuan menjadi inisiator dari kejadian-kejadian teror beberapa waktu belakangan ini, menurut staf Direktorat Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Leebarty Taskarina.

Akan tetapi, ada juga yang memandang dari perspektif berbeda: perempuan dalam aksi terorisme merupakan korban. Dalam buku Perempuan dan Terorisme (2018), Leebarty menulis bahwa pelibatan para istri dalam kejahatan terorisme didominasi hubungan sistem kekerabatan dan ini merupakan bentuk viktimisasi. Adanya budaya patuh pada suami yang dilanggengkan lewat dalil sami’na wa atho’na (aku mendengar, maka aku taat) dalam Islam menjadi salah satu faktor yang mendorong keterlibatan perempuan dalam terorisme.

“Namun menurut saya, ini bukan hanya soal agama atau ketaatan pada suami, melainkan bagaimana mereka percaya pada apa yang mereka yakini. Agama dan suami adalah suatu cara mereka mendapatkan keyakinan tersebut. Melibatkan keluarga untuk melakukan aksi yang dipercaya sebagai jihad seperti membunuh kafir dianggap sebagai suatu hal yang halal dan membawa keberkahan hidup,” ujar Leebarty kepada Magdalene.

Baca juga: Jangan Diam, Lawan Teroris!

Mengutip hasil studi Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) tahun 2015, Leebarty menulis, sebagian besar istri tidak tahu bahwa bantuan yang mereka berikan kepada suami merupakan dukungan untuk kelompok teroris. Mereka bahkan tidak mengetahui suaminya berafiliasi dengan kelompok teroris. Hubungan dengan anggota teroris pada akhirnya membuat para istri tersebut dikucilkan masyarakat.

Selain itu, adanya ketidakadilan terhadap perempuan dan pemosisian mereka sebagai warga kelas dua di masyarakat bisa pula melatari perempuan melakukan kejahatan terorisme. Karena itu, Leebarty menilai bahwa perempuan yang menjadi pelaku bukan karena kesalahan mereka sendiri.

Adanya ikatan kekerabatan dengan laki-laki teroris membuat perempuan atau istri sulit sekali keluar dari jerat stigma masyarakat.

“Meskipun dalam hati mereka ingin keluar dari stigma tersebut, tidak ada jalan keluar dari jaringan terorisme bagi mereka. Jika ada seorang kerabat tertangkap, stigma terhadapnya dan keluarga besar akan menempel dalam jangka panjang. Ini yang pernah saya amati selama setahun pada dua istri pelaku terorisme yang menjadi subjek penelitian dalam buku saya,” papar Leebarty.

Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin mengatakan, perkara keterlibatan perempuan dalam jaringan terorisme bukanlah masalah sederhana.

“Kita harus melihat ke belakang, kenapa orang sampai mau percaya dengan ideologi yang disebarkan ISIS dan bergabung dengan kelompok itu,” ujarnya.

Baca juga: Ahli: Ketaatan Mutlak pada Suami Salah Satu Faktor Perempuan Terlibat Terorisme

Ia menambahkan, banyak juga WNI yang terkecoh sampai terjebak di pengungsian. Mereka berangkat dengan idealisme dan harapan tertentu, tetapi begitu sampai di Suriah, harapannya tersebut sama sekali berbeda dari realitas.  

Mariana menduga, ada perempuan dan anak yang terlibat dalam jaringan teroris karena ikut-ikutan sehingga posisi mereka di sana sangat rentan. Belum lagi adanya kemungkinan terjadi perdagangan manusia oleh ISIS, yang menggunakan ideologi sebagai umpan untuk menjerat perempuan dan anak.

Soal kewarganegaraan

Masalah kewarganegaraan simpatisan ISIS menjadi salah satu pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Gita Putri Damayana mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dengan jelas sebelum menentukan status kewarganegaraan seseorang. Hal-hal tersebut adalah jumlah WNI yang ditahan pemerintah Irak atau Suriah karena diduga terlibat ISIS beserta keluarganya, ada tidaknya permintaan dari negara yang menjadi lokasi ISIS kepada pemerintah Indonesia untuk menjemput WNI kombatan ISIS atau anggota keluarganya, apakah kombatan ISIS dari Indonesia yang ada di Suriah atau Irak sekarang sedang menjalani proses peradilan di sana, serta ada tidaknya permintaan langsung dari kombatan ISIS atau keluarganya untuk pulang ke Tanah Air.  

Gita mengatakan, persoalan kewarganegaraan di Indonesia juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 31 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan karena beberapa alasan, di antaranya apabila ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, tidak menolak kewarganegaraan lain sekalipun mendapat kesempatan untuk itu, atau jika ia masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Perempuan dan anak bisa jadi terlibat dalam jaringan teroris karena ikut-ikutan sehingga posisi mereka di sana sangat rentan. Belum lagi adanya kemungkinan terjadi perdagangan manusia oleh ISIS, yang menggunakan ideologi sebagai umpan untuk menjerat perempuan dan anak.

“Yang perlu diperhatikan juga adalah ada tidaknya laporan kepada pejabat pemerintahan dari pimpinan instansi tingkat pusat atau daerah yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan. Ini tertulis dalam Pasal 32 PP No. 2/2007,” tambah Gita, yang juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.

Terkait nasib kewarganegaraan anak-anak WNI yang lahir di pengungsian ISIS, ada kondisi yang memungkinkan mereka tetap diakui sebagai WNI. Dalam Pasal 4 UU No. 12/2006 dinyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, serta anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui seorang ayah WNI sebagai anaknya sebelum ia berumur 18 tetap diakui negara sebagai WNI. Lebih lanjut dalam UU yang sama pasal 25 disebutkan, walaupun kewarganegaraan ayah atau ibu si anak hilang, tidak dengan sendirinya anak tersebut juga kehilangan kewarganegaraan Indonesia sampai ia berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Apabila simpatisan ISIS kembali ke dalam negeri, besar kemungkinan mereka akan diproses pidana. Terlebih lagi bagi mereka yang terbukti melakukan tindak terorisme di luar negeri, ada Pasal 12B UU No. 5/2018 tentang Terorisme yang dapat menjerat mereka.

Kendati pemerintah menyatakan tidak akan memulangkan WNI yang terlibat dengan ISIS, Leebarty mengatakan, orang-orang tersebut tetap akan kembali ke Tanah Air jika pemerintah Turki mendeportasi mereka, terlepas dari ada tidaknya paspor.

“Selain itu, permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian adalah, jalur tikus di perbatasan Indonesia masih banyak dijumpai. Jika mereka memaksa masuk secara ilegal atau membeli dokumen palsu untuk bisa masuk Indonesia, prediksi ancaman terorisme tentu akan terus ada tanpa berkesudahan,” tambahnya.

Baca juga: Bagaimana Propaganda Teroris Meradikalisasi Perempuan

PR pemerintah

Terlepas dari akan kembali atau tidaknya simpatisan ISIS dari Indonesia, hal penting yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah upaya pencegahan radikalisasi serta rehabilitasi untuk mereka yang pernah tergabung dalam jaringan teroris.

Mariana mengatakan, penting bagi negara untuk membuat warganya merasa terlindungi dan meyakinkan mereka bahwa Indonesia adalah rumahnya, untuk menghindari munculnya keinginan untuk bergabung dengan ISIS dan keluar dari negara ini. Di samping itu, penanaman prinsip toleransi yang kuat dari pihak pemerintah juga diperlukan untuk menghindari bertambahnya keterlibatan WNI dengan kelompok ISIS.

Paparan paham radikal yang diterima WNI simpatisan ISIS tidak sama antara satu dan lainnya. Karena itu, strategi khusus dalam merehabilitasi mereka sepatutnya diterapkan oleh pemerintah.

“Perlu ada pembedaan dalam kebijakan deradikalisasi antara perempuan dan anak yang tidak menjadi kombatan atau kaki tangan ISIS dan para kombatan. Artinya, perlu ada kategorisasi dalam kebijakan tersebut dan proses hukum yang akan diterapkan kepada mereka,” kata Gita.

Permasalahan kepercayaan terhadap paham radikal yang mengakar dalam diri simpatisan ISIS menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam merehabilitasi mereka yang pulang. Leebarty berpendapat, setahun atau dua tahun mengikuti program deradikalisasi tidak menjamin kepercayaan tersebut hilang.

“Bisa saja dampaknya terjadi sepuluh tahun kemudian walaupun (simpatisan ISIS) sudah menjalani proses penilaian dan pengawasan. Balik pada persoalan belief, mereka bisa saja menunggu waktu yang tepat, memupuk kebencian yang tak terungkapkan, dan lain-lain,” ujarnya.

“Masalah ini perlu didiskusikan tidak hanya oleh para ahli dan praktisi. Masyarakat juga butuh dilibatkan karena persoalan reintegrasi mantan simpatisan dengan lingkungan merupakan salah satu indikator apakah mereka berubah keyakinan atau tidak.”


Avatar
About Author

Patresia Kirnandita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *