Safe Space

Nasib di Ujung Tanduk Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

Perempuan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dan menghadapi banyak kendala dalam mencari keadilan.

Avatar
  • July 24, 2020
  • 8 min read
  • 531 Views
Nasib di Ujung Tanduk Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

“Alya” berteriak histeris dalam keadaan perut yang telah membesar. Di dalamnya ada janin berumur delapan bulan. Di sisi perempuan 19 tahun tersebut, ada sang ibu, dengan wajah pilu dan sedikit memar, bekas terkena pukulan Alya saat kondisinya kian tak terkendali. Ada juga bekas gigitan anaknya itu di tubuh sang ibu.

Tidak seperti remaja putri kebanyakan, tingkah laku dan cara bicara Alya persis anak kecil. Ia mengalami keterbatasan mental dan karena keterbatasan biaya, orang tuanya tidak dapat memberikan perawatan khusus dan membawa Alya terapi psikis secara rutin.

 

 

“Setiap kali histeris, Alya selalu memanggil-manggil nama orang yang menghamilinya,” kata “Dira”, sepupu jauh Alya. Dari Dira, kami mendapat cerita tentang kasus pemerkosaan yang dialami Alya, yang bertempat tinggal di Bandung.

Dira mengatakan bahwa Alya baru diketahui hamil empat bulan setelah diperkosa. Berita ini pun tidak langsung keluar dari mulut Alya.

“Suatu hari, Alya sedang main di rumah tetangganya, lalu tiba-tiba muntah-muntah. Tetangganya lantas bawa dia pulang dan ibunya mengantar Alya ke dokter umum. Dari dokter umum, Alya dirujuk ke dokter kandungan. Ibunya bingung karena sama sekali tidak tahu kalau Alya diperkosa. Dari dokter kandunganlah dia baru sadar bahwa anaknya sudah hamil empat bulan,” kata Dira, yang tinggal di Jawa Tengah, dan baru mengetahui kabar soal Alya bulan ini.

Cukup sulit untuk membuat Alya mengatakan siapa yang telah menghamilinya. Akhirnya, sang tetangga yang cukup dekat dengan Alya mencoba bertanya dengan mengiming-imingi gadis itu hadiah bila memberitahukan bapak dari janin yang dia kandung. Barulah Alya mau menjawab bahwa orang itu adalah “Anwar”, salah satu penjual di pasar tempat ibu Alya berjualan sehari-hari.

“Setelah itu, ibu Alya manggil Anwar ke rumah. Begitu dia ceritain keadaan Alya, Anwar malah menjawab ‘Bisa saja bukan saya, toh memang anak ini suka keluyuran’. Anehnya, kemudian Anwar ngasih amplop ke ibu Alya. Bilangnya buat modal jualan. Padahal, mereka bertahun-tahun jualan di pasar yang sama, enggak pernah kenal apalagi dekat,” ujar Dira.

Baru bulan ini Dira mendengar berita tentang Alya karena ibu Alya menyimpan rapat cerita tentang anaknya kepada keluarga besar. Meski agak terlambat, Dira membantu dengan menghubungkan ibu Alya ke lembaga pendampingan korban kekerasan seksual Samahita dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

“Sejak didampingi dua lembaga itu, lumayan kebantu banget sekarang. Selama delapan bulan ibunya enggak tahu harus ngapain dan ke mana. Cuma fokus ngejagain anaknya aja sekarang,” ujar Dira.

Baca juga: RUU PKS Penting Bagi Penyandang Disabilitas

“Dia juga nggak punya akses informasi ke lembaga-lembaga tadi kan. Pernah sempet mau lapor ke polisi, tapi akhirnya enggak jadi waktu itu karena mungkin dia takut dan terpengaruh kata-kata Anwar. Dia juga nggak cerita ke keluarga besar, jadi minim pertolongan juga. Sekarang sih udah diproses [hukum] lagi, dibantu juga sama anggota keluarga yang polisi,” imbuhnya.  

Kerentanan yang tinggi

Kisah Alya hanya satu dari sederet kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas. Pada 22 Juni lalu, Kompas.com memberitakan tiga orang laki-laki memperkosa perempuan dengan disabilitas mental di Kalideres, Jakarta Barat. Ketiganya adalah petugas keamanan di sebuah rumah sakit dan telah diringkus oleh polisi.  

Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2019 yang dirilis Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 6 Maret 2020, terjadi 87 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, dan 79 persen di antaranya adalah kekerasan seksual dan didominasi oleh pemerkosaan. Dari seluruh kasus kekerasan, perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok paling rentan dengan persentase kasus sebesar 47 persen.

Angka tersebut baru mencakup kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Sangat mungkin di lapangan terjadi lebih banyak kasus dan tidak tercatat karena korban atau pihak keluarganya merasa takut, malu, memiliki keterbatasan akses ke lembaga pendampingan, atau enggan mengurus ke polisi.

Pada 20 Maret 2016, Human Rights Watch (HRW) merilis laporan di situsnya tentang kekerasan terhadap penyandang disabilitas psikososial di beberapa kota di Jawa dan Sumatra. Dalam laporan tersebut disebutkan ada 25 kasus kekerasan fisik dan enam kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas psikososial, baik di tengah masyarakat, rumah sakit jiwa, panti sosial, maupun pusat pengobatan, selama mereka melakukan riset pada 2015.

Dalam beberapa wawancara yang dimuat dalam laporan HRW, diketahui bahwa ada perempuan penyandang disabilitas yang diperkosa oleh pacarnya sampai hamil, tetapi tidak ada yang mau percaya dan menolongnya, termasuk keluarganya yang malah mengecapnya gila ketika hendak menggugurkan kandungan.

Di sebuah pusat pengobatan di Brebes, Jawa Tengah ada perempuan disabilitas yang ketika mandi disaksikan oleh petugas laki-laki yang ada di sana. Bahkan, ada petugas yang meraba vaginanya hanya untuk bersenang-senang. Di banyak tempat yang menjadi lokasi riset HRW, petugas laki-laki memang mudah keluar masuk bangsal pasien perempuan sehingga risiko kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas psikososial semakin tinggi.

Baca juga: Perempuan dengan Disabilitas Intelektual Rentan Kekerasan, Eksploitasi Seksual

Tidak hanya perempuan, laki-laki disabilitas psikososial pun tidak lepas dari pelecehan seksual. HRW memberitakan, seorang laki-laki disabilitas psikososial di panti rehabilitasi eks psikotik sempat mengalami pelecehan seksual ketika seorang penghuni perempuan melepas bajunya, memegang penisnya, dan memasukan vagina dia dengan ditonton banyak orang. Ketika hendak melapor, petugas akan memukulnya.

Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas

Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang hak penyandang disabilitas sejak 2011 lalu. Pada 2016, keluar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan perlindungan terhadap para penyandang disabilitas dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Ketika menjadi korban kekerasan seksual, penyandang disabilitas juga sebenarnya dapat dilindungi menggunakan berbagai regulasi lain, misalnya UU Perlindungan Anak ketika kejadian menyangkut orang berusia di bawah 18 tahun, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jika terjadi dalam lingkup seatap atau sekeluarga, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diaplikasikan secara umum untuk semua warga negara Indonesia. 

Walau demikian, dalam catatan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), yang merangkum sejumlah temuan studi terkait kekerasan terhadap perempuan difabel, dikatakan bahwa perkara yang menyangkut penyandang disabilitas mental sering kali tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum karena alasan komunikasi.

Di samping itu, kekerasan seksual terhadap perempuan disabel juga kerap tidak diproses secara hukum karena ada kemungkinan bahwa mereka tidak mengerti bahwa dirinya telah menjadi korban.

Anggota Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan, Dian Puspitasari menyatakan bahwa interpretasi penegak hukum juga berkontribusi dalam kepelikan mencari keadilan bagi penyandang disabilitas korban kekerasan seksual.

“Ketika misalnya korban adalah penyandang disabilitas intelektual, kendala teknisnya berkaitan dengan kapasitas usia. Secara fisik dia bisa dikategorikan 24 tahun, tapi secara psikologi, daya pemikiran dan pola perkembangannya seperti anak 12 tahun. Soal interpretasi usia ini sering kali bentrok dengan penyidik. Kita memahami, kalau dia secara psikis masih 12 tahun, maka instrumen yang digunakan adalah instrumen UU Perlindungan Anak. Harus ada pendamping. Sementara aparat penegak hukum tetap kekeh sama batas usia biologisnya,” jelas Dian. 

Selain itu, Dian mengatakan bahwa legalitas surat kuasa juga menjadi perkara lain yang mengundang perdebatan. Menurutnya, jika korban secara psikis masih tergolong anak-anak, mestinya yang menandatangani surat kuasa adalah orang tua. Sementara, penegak hukum sering kali berpatokan pada usia korban sesuai KTP sehingga korbanlah yang diminta menandatangani berkas-berkas.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Luput dari Mitigasi COVID-19

“Ada banyak kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang dilaporkan ke FPL dan masih mandek proses hukumnya. Ini karena di setiap daerah, ketersediaan ahli bahasa, isyarat, dan lain-lain untuk mendukung penyandang disabilitas berbeda-beda,” ujarnya.

“Kalau hanya mengandalkan bukti fisik seperti visum, masih sulit juga. Visum memang bisa memperlihatkan ada luka robek, tetapi tidak bisa mengarahkan dalam keterangannya menunjuk si A atau si B. Berbeda kasusnya kalau dia bukan penyandang disabilitas,” kata Dian.

Masalah lain yang dihadapi korban pemerkosaan yang sampai hamil dan tidak menginginkan anaknya adalah masih jarangnya dokter yang mau melayani aborsi, kendati hukum di Indonesia memberi pengecualian untuk kasus pemerkosaan dan ada indikasi medis. Dian mengatakan, di Semarang misalnya, hanya ada satu dokter yang mau melakukan aborsi secara legal.

“Itu pun rekomendasinya didapatkan dari rumah sakit di Yogyakarta karena yang di Semarang enggak pernah ada yang mau rekomendasi. Karena di UU Kesehatan sendiri agak multitafsir, kebanyakan dokter enggak mau karena ada masalah di pemahaman teknisnya. Siapa yang mengatakan kalau dia korban kekerasan seksual?”

Untuk dinyatakan sebagai korban pemerkosaan, lazimnya seseorang mesti menjalani proses hukum yang memakan waktu panjang dahulu. Belum lagi korban tidak langsung mau bercerita dan melapor bahwa dirinya diperkosa, baik ke orang terdekat maupun ke polisi. Sementara, usia kandungan akan terus bertambah dan mayoritas dokter tidak mau melakukan aborsi terhadap janin di atas usia empat bulan karena dianggap berisiko bagi si perempuan.

Keadilan makin sulit dicapai bagi penyandang disabilitas yang diperkosa dan hamil ketika hendak membuktikan anaknya sedarah dengan pelaku. Pasalnya, untuk membuktikan hal itu diperlukan tes DNA yang biayanya tidak murah dan di mayoritas tempat tidak ditanggung pemerintah atau kepolisian.

“Hanya di Jawa Tengah yang menanggung tes DNA dan proses melahirkan di tingkat provinsi. Tingkat kabupaten dan kota enggak. Tes DNA gratis ini dilaksanakan dengan memakai APBD dan kerja sama khusus dengan lembaga Eijkman mulai 2014 untuk delapan jenis tindak pidana,” papar Dian.


Avatar
About Author

Patresia Kirnandita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *