Issues

Nur Rofiah: Pernikahan yang Patriarkal adalah Konsep ‘Jahiliyah’

Cendekiawan Islam Nur Rofiah mengatakan, konsep pernikahan yang ideal menurut ajaran Islam adalah pernikahan yang saling mendukung untuk kebaikan bersama.

Avatar
  • May 6, 2021
  • 10 min read
  • 752 Views
Nur Rofiah: Pernikahan yang Patriarkal adalah Konsep ‘Jahiliyah’

Banyak sekali wacana yang berseliweran bahwa dalam ajaran agama Islam, perempuan adalah kelompok yang berada di bawah laki-laki, baik dalam keluarga, maupun dalam urusan-urusan di ruang publik. Terutama dalam perkawinan, perempuan yang sudah menikah sering dianggap harus patuh mutlak kepada suaminya, dan hanya melakukan hal-hal yang diperintahkan oleh suaminya.

Padahal, menurut cendekiawan Islam, Nur Rofiah, konsep pernikahan dalam Islam mengatur kesetaraan serta kebaikan bagi kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Anggapan bahwa laki-laki merupakan kepala keluarga sehingga berhak berlaku semena-mena dan membuat istrinya tersiksa merupakan miskonsepsi dan cerminan sistem yang jahiliyah (bodoh) dan hadir dalam masyarakat atau orang-orang yang belum mengenal konsep mengenai spiritualitas yang sesungguhnya, ujar Nur.

 

 

“Pernikahan dalam Islam itu mengedepankan ketenangan jiwa dan kemaslahatan (kebaikan) bersama, dalam artian, baik istri maupun suami harus sama-sama mendapatkan kemaslahatan itu. Jadi kalau pernikahan itu menjadikan perempuan propertinya laki-laki, itu berarti melanggar ajaran Islam,” kata Nur Rofiah, dosen pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta dan penggagas program Ngaji Keadilan Gender Islam (Ngaji KGI).

Ia berbicara dalam webinar Magdalene Learning Club Ramadan yang diselenggarakan oleh Magdalene dan didukung oleh Bank Mandiri(26/4).

Nur Rofiah menambahkan bahwa dalam Islam, hubungan suami dan istri yang ideal adalah ketika kedua belah pihak bisa saling bekerja sama menajamkan komitmen mereka untuk melakukan kebaikan dan bertaqwa kepada Tuhan. Bukan yang menghamba pada satu sama lain, atau yang membuat pihak lainnya menjadi hamba, ujarnya.

“Komitmen suami istri yang ideal itu dibuktikan dengan gimana caranya mereka berdua bisa jadi partner untuk berbuat kemaslahatan baik di dalam keluarga, masyarakat, negara, dan seluas-luasnya.”

Berikut adalah kutipan perbincangan Hera Diani, Redaktur Pelaksana Madgalene dengan Nur Rofiah dalam webinar Magdalene Learning Club Ramadan.

Magdalene: Menurut ajaran Islam, sebenarnya pernikahan itu apa?

Nur Rofiah: Banyak perempuan yang mengejar pendidikan tinggi, tapi begitu menikah, suami tidak mengizinkan, jadi kayak bubar semua ikhtiar panjang itu untuk bisa bermanfaat. Nah, kita mesti melihat pernikahan ini bagian dari ajaran besar Islam. Maka perkawinan tidak boleh dipahami terlepas dari misi Islam itu sendiri. Kalau kita melihat Islam sebagai sebuah ajaran, dia punya misi untuk menjadi atau mewujudkan sistem kehidupan, termasuk perkawinan, keluarga, negara, masyarakat, dan sebagainya, yang menjadi anugerah bagi semesta. Ibaratnya menjadi anugerah bagi siapa pun yang ada di dalam sistem itu.

Kalau perkawinan, tentu saja anugerah bagi suami dan istri. Kalau keluarga, anugerah bagi orang tua dan anak, saudara, dan seterusnya. Kalau masyarakat, siapa pun yang ada di dalam masyarakat itu, termasuk negara ya seluruh warga negara tanpa kecuali. Ini adalah misi Islam. Karenanya, nanti, sistem ini hanya mungkin kalau manusianya yang menjadi khalifah atau manusia yang diberi mandat, untuk mewujudkan kemaslahatan bersama itu.

Kemaslahatan bersama atau sistem kehidupan yang jadi anugerah itu hanya mungkin terwujud kalau manusianya berakhlak mulia. Rasulullah juga bersabda, sesungguhnya saya diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak mulia. Nah, seluruh ajaran Islam mesti mengarah ke sana. Rahmat bagi semesta termasuk rahmat bagi perempuan. Ini perlu menjadi penekanan karena Islam hadir dalam suatu konteks di mana perempuan di berbagai belahan dunia, terutama di peradaban besar Romawi dan Yunani, itu berada dalam posisi yang sangat dinistakan. Perempuan itu menurut norma sosial adalah milik mutlaknya laki-laki seumur hidup.

Jadi sebelum menikah, dia milik mutlak ayahnya, setelah menikah milik mutlak suaminya, setelah suami meninggal diwariskan pada anak atau kerabat laki-laki. Apa arti milik mutlak, itu yang sampai bisa menjual. Jadi ayah kepada anak perempuan kandung, suami kepada istri, itu bisa menjual perempuan. Itu artinya perempuan menjadi objek, menjadi benda.

Dalam situasi ini, perempuan tidak punya daya apa pun. Sakitnya enggak penting, bahagianya enggak penting, cita-cita dan pendapat apalagi. Karena dia dalam kendali laki-laki. Dan itu juga terlihat di Jazirah Arabiyah waktu Islam datang juga, ada perlakuan yang mencerminkan ini. Misalnya penguburan bayi perempuan hidup-hidup, menjadikan perempuan sebagai harta warisan. Kita mesti melihat ini sebagai titik berangkat ajaran Islam. Karena nanti akan kelihatan, apa sih nilai baru yang dibawa Al-Quran, dan nilai apa yang sedang dikritik, termasuk berkaitan dengan perempuan?  

Baca juga: Kyai Faqihudddin: Konsep Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Tak Kenal Gender

Bagaimana Islam memandang pernikahan sebagai bagian dari kemanusiaan?

Yang penting menurut saya kalau bicara soal perkawinan itu mari kita lihat dulu jati diri manusia itu seperti apa. Laki-laki lebih dilihat sebagai makhluk ekonomi, punya harta. Katanya, laki-laki itu dinilai dari sejauh mana dia bisa memerintah. Kalau perempuan dari sejauh mana dia taat mutlak kepada laki-laki. Sehingga, kalau cara pandang terhadap laki-laki seperti ini, laki-laki yang tidak punya harta diperlakukan tidak manusiawi. Perempuan lebih dianggap sebagai makhluk fisik, tapi juga sebagai makhluk seksual. Kalau cantik dipuja-puja, begitu menua, memudar, dibuang. Nah, cara pandang ini dikoreksi betul sama Islam.

Pada abad 7 M, Islam mendeklarasikan bahwa perempuan itu manusia, di tengah masyarakat yang menjadikan perempuan sebagai properti. Islam menegaskan bahwa manusia itu bukan hanya makhluk fisik, tapi makhluk intelektual, baik laki-laki maupun perempuan, karena dibekali oleh akal. Dan dua-duanya adalah makhluk spiritual karena dibekali dengan hati nurani. Fisik itu sementara, hanya ketika ada di dunia. Laki-laki dan perempuan sama-sama hanya hamba Allah. Artinya, Islam ini mengkritik laki-laki yang memperlakukan perempuan, termasuk istrinya, sebagai hamba. Dan (Islam) melarang perempuan menempatkan diri menjadi hamba laki-laki, termasuk suaminya. Ini kunci.

Yang kedua, laki-laki dan perempuan juga mengemban tugas sebagai pemimpin di muka bumi yang tugasnya mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya. Sehingga, dua-duanya bertanggung jawab atas ruang publik dan ruang domestik. Jadi ruang publik dan domestik secara dikotomis bahwa perempuan di rumah dan laki-laki di luar, itu menurut saya tidak sesuai dengan jati diri manusia di dalam Islam. Termasuk di ranjang.

Dengan perubahan cara pandang itu, perkawinan juga diubah. Perkawinan dalam masyarakat patriarki itu jahiliyah banget, dan itu yang dikritik Islam. Misalnya, bagaimana laki-laki dan perempuan dalam Islam itu disebut sebagai pasangan. Pasangan itu kan setara. Bandingkan dengan sebelumnya, kepemilikan.

Tujuan perkawinan juga diubah Islam, dari yang sebelumnya agar perempuan bisa memuaskan suami, jadi untuk ketenangan jiwa keduanya sebagai pasangan, atau sakinah. Perkawinan dalam Islam itu bukan hanya tentang dua tubuh, tapi antara dua jiwa. Dalam Surat An-Nisa ayat 1 disebutkan, manusia itu, baik laki-laki atau perempuan diciptakan dari jiwa yang satu. Maka, gimana caranya memandang perkawinan bukan hanya tentang dua tubuh, dan bagaimana menjadikan dua jiwa yang bersemayam dalam dua tubuh itu kembali menjadi jiwa yang satu, yang tunduk pada Allah dan kemaslahatan bersama.

Di dalam Islam, nilai manusia itu hanya satu, termasuk laki-laki dan perempuan, yaitu takwa. Takwa itu komitmen untuk benar-benar hanya menghamba pada Allah dan dibuktikan dengan cara menjalankan amanah yaitu mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya. 

Baca juga: Muslimah Reformis: Memaknai Islam yang Penuh Kesetaraan

Bagaimana Islam memandang kesetaraan gender dalam konteks pernikahan?

Dalam Islam itu ada mawaddah, warahmah. Suami-istri hanya bisa mencapai ketenangan jiwa kalau relasi yang dibangun itu atas dasar mawaddah dan warahmah, cinta kasih. Mawaddah itu adalah cinta yang memberi manfaat bagi pihak yang mencintai. Misalnya, saya mengatakan pada seseorang, saya mencintaimu karena saya bahagia bersamamu, itu mawaddah. Karena yang bahagia itu saya. Mawaddah bagus, tapi tidak cukup. Karena kalau cuma mawaddah lalu mawaddahnya hilang, itu egois nanti, yang penting saya bahagia, bodo amat pasangan saya sengsara.

Mawaddah harus dilengkapi dengan rahmah, artinya cinta yang memberikan manfaat bagi orang yang mencintai. Saya mencintaimu, karena ingin kamu bahagia, itu rahmah. Rahmah baik, tapi rahmah saja bisa bikin kita jadi lilin, menerangi tapi dirinya terbakar, dan itu tidak akan tenang. Maka, sakinah itu hanya bisa diperoleh suami istri kalau dua-duanya saling menjaga, memelihara, menyuburkan—mawaddah warrahmah, cinta yang menjadi bahan bakar untuk mewujudkan kebaikan diri sendiri sekaligus pasangan. Itu sebenarnya arti sakinah, mawaddah, warahmah. 

Konsep perkawinan dalam Islam adalah sakinah, mawaddah warahmah—ketenangan jiwa bagi kedua pasangan, dan cinta yang menjadi bahan bakar untuk mewujudkan kebaikan diri sendiri sekaligus pasangan.

Bagaimana pembagian peran dalam pernikahan antara laki-laki dan perempuan menurut Islam? 

Perkawinan mestinya memperkuat. Suami dan istri yang diidealkan dalam Islam itu menikah itu kan jadi punya partner. Ketika sendiri dampak kemaslahatannya hanya sampai mana, tapi ketika jadi tim, dampaknya jadi lebih luas, bahkan bisa mengumpulkan orang (anaknya) untuk bisa generasi yang juga melahirkan kemaslahatan.

Prinsip dasar bahwa kemaslahatan dalam rumah tangga itu tanggung jawab bersama. Pembagian peran itu fleksibel. Sebaik-baiknya manusia adalah yang bisa menjadi versi diri terbaik. Orang diberi kemampuan berbeda-beda. Modal sosialnya berbeda, ada harta, otoritas sosial, dan sebagainya. Sebaik-baiknya orang adalah yang mampu menjadi diri terbaik sehingga bisa menjadi anugerah secara maksimal, baik suami dan istri.

Dalam Islam, perkawinan itu mesti saling menumbuhkan. Bukan saling memberangus potensi baik yang ada di kedua belah pihak. Potensi baik itu diolah untuk kemaslahatan bersama. Laki-laki dan perempuan yang beriman itu saling menjadi penjaga, pendorong, dan mitra satu sama lain, ada ayat yang bilang begitu. Bahu-membahu menumbuhkan kebaikan dan mencegah kemurtadan.

Jadi kalau pun ada ayat yang bilang bahwa laki-laki bertanggung jawab terhadap perempuan dalam keluarga, itu harus tetap berlandaskan hal ini. Itu bukan dalam rangka memberikan otoritas suami sewenang-wenang pada istri. Justru sebagai penanggung jawab, suami itu mesti bisa memastikan hak istri bisa dipenuhi. Sehingga, karena pernikahan itu dinamis, ada yang sebelum nikah miskin setelah menikah kaya, atau sebelum menikah sama-sama lugu setelah menikah sama-sama sukses, itu jadi berkah.

Baca juga: Nurul Bahrul Ulum Dakwah di Medsos Lawan Tafsir Tak Ramah Perempuan

Adakah usia minimal menikah dalam Islam?

Tidak ada usia minimal. Tapi menurut saya, pernikahan itu kompleks sekali. Bukan hanya harus akil baligh (pubertas) fisik, tapi juga akil balig mental, secara mental sudah siap. Karena tidak ada angka yang pasti, dan cara mengukur kedewasaan menurut agama adalah menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki, maka akhirnya perkawinan anak terjadi. Ada yang bilang, di Al-Quran membolehkan perempuan menikah ketika sudah menstruasi. Tapi tidak semua hal yang diatur dalam Al-Quran itu bermaksud mengidealkan. Al-Quran mengatur soal perbudakan dan perang, tapi bukan berarti perbudakan dan perang itu diidealkan.

Bagaimana Islam memandang perkawinan anak?

Dalam perkawinan anak, ini yang penting juga dibahas adalah laki-laki dan perempuan punya takdir kemanusiaan yang berbeda secara fisik. Laki-laki hanya mengeluarkan sperma, sementara perempuan akan hamil sembilan bulan, sakit. Laki-laki mengeluarkan sperma hitungan menit, nikmat. Perempuan hamil, melahirkan, menstruasi, nifas, menyusui, ada sakitnya. Panjang banget. Makanya disebut Al-Quran, itu sakit yang berlipat-lipat, sakit yang berturut-turut.

Maka, yang disebut dengan kemaslahatan, itu harus mempertimbangkan ini. Jadi enggak bisa kemaslahatan itu menyebabkan pengalaman biologis perempuan yang dari sananya sudah sakit, makin sakit. Enggak boleh. Nah, perkawinan anak itu kan bagi laki-laki tidak akan mengalami hamil, melahirkan, nifas, menyusui. Secara biologis tidak akan ada efek yang membahayakan laki-laki. Tapi, kan, perempuan akan mengalami. Yang usia dewasa aja sakit banget. Apalagi usia anak mengalami itu. Maka, perkawinan anak itu harus dilarang. 

Bagaimana perkembangan Islam dalam memanusiakan perempuan?

Menurut saya, terbagi ke dalam tiga fase. Di fase pertama, ayat Al-Quran merefleksikan cara pandang masyarakat Arab yang memandang perempuan sebagai benda. Ini berarti Al-Quran berusaha mengubah itu. Yang kedua, merefleksikan tradisi masyarakat Arab yang dalam pernikahan, laki-laki bisa menikah dengan seberapa banyak pun perempuan tanpa syarat adil, yang penting bisa bayar mahar. Perempuan berarti menjadi properti, dikoleksi. Sehingga imajinasi tentang surga sebagai puncak kebahagiaan itu adalah punya istri banyak dan istrinya perawan terus. Tidak hanya istri, tapi juga budak perempuan. Kondisi ini, sebetulnya ada pada masyarakat yang belum memahami spiritualitas. 

Bagaimana Islam memandang marital rape?

Karena Islam mengedepankan kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, maka tindakan apa pun yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya, itu jelas dilarang. Termasuk marital rape, itu pelecehan seksual. Korbannya menderita. Jadi itu melanggar ajaran Islam. Tidak ada ketaatan sesama makhluk bila itu melanggar ketaatan pada Allah.

Ilustrasi oleh Karina Tungari 

 

 


Avatar
About Author

Selma Kirana Haryadi

Selma adalah penyuka waktu sendiri yang masih berharap konsepsi tentang normalitas sebagai hasil kedangkalan pemikiran manusia akan hilang dari muka bumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *