Issues

Pentingnya Organisasi Miliki SOP untuk Tangani Kekerasan Seksual

Pelajaran dari kasus Sindikasi adalah bahwa isu kesetaraan gender masih menjadi jargon kosong bahkan di dalam lingkup aktivis HAM.

Avatar
  • August 4, 2020
  • 5 min read
  • 469 Views
Pentingnya Organisasi Miliki SOP untuk Tangani Kekerasan Seksual

Jagat Twitter ketika muncul cuitan dari akun bernama @DianRatti yang melemparkan tuduhan melindungi pemerkosa kepada Serikat Pekerja Media dan Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Dalam cuitan tanggal 21 Juli 2020, Dian mengatakan bahwa sudah sejak 2018 kasus pemerkosaan yang ia alami terbengkalai tanpa ada penyelesaian. Pihak tertuduh dalam kasus ini adalah anggota Sindikasi bernama Nadi Tirta Pradesha (Esha). Pada 21 Oktober 2018, tulisnya, dengan bantuan seseorang, Dian mengirimkan surel tanpa nama ke mitra Sindikasi, bahwa Sindikasi dan Ellena Ekarahendy sebagai ketua lembaga tersebut sekaligus pasangan Esha, telah melindungi tertuduh.

 

 

Menanggapi twit tersebut, Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Sindikasi mengeluarkan pernyataan klarifikasi, bahwa ketika menerima surel tersebut, tim Sindikasi membentuk tim pencari fakta, memanggil pihak tertuduh, dan membuka layanan pengaduan. Akan tetapi berdasarkan fakta yang dikumpulkan dan karena tidak adanya pengaduan yang masuk, maka pada 15 Februari 2019, MPO Sindikasi memutuskan bahwa tidak ada bukti untuk tuduhan di dalam surel tersebut.

Surat pernyataan ini mendapatkan banyak kritikan dari publik maupun aktivis, salah satunya dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), yang terdiri dari beberapa organisasi perempuan. Dalam siaran persnya tertanggal 29 Juli, KRPA menyatakan bahwa organisasi Sindikasi belum mengambil sikap yang jelas dan tegas dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dan belum memihak korban.

Sindikasi kemudian mengeluarkan pernyataan kembali pada 30 Juli, yang menyatakan bahwa mereka telah membentuk tim independen yang terdiri dari beberapa organisasi penanganan kekerasan seksual, dan menonaktifkan sementara tertuduh, juga Ellena, hingga proses penyelidikan usai.  

MPO SINDIKASI memastikan telah membuka kembali kasus ini dan akan berkomitmen untuk mengawal kasus hingga selesai dan korban mendapatkan keadilan,” tulis Sindikasi dalam rilis tersebut.

Ketidaksiapan menangani kasus kekerasan seksual

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi mengatakan, penting bagi setiap organisasi untuk memiliki SOP khusus untuk kekerasan seksual karena pertama, tidak semua bentuk kekerasan seksual ada hukum pidananya. Kedua, organisasi memiliki kewajiban untuk membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual yang memang polanya berbeda, tambahnya.

”Ada relasi kuasa di sana. Lingkungan yang tidak bersahabat, yang patriarkal ini dampaknya akan sangat berbeda terhadap perempuan,” ujar Siti kepada Magdalene (4/8).

Baca juga: Sebagai Penyintas, Ini yang Saya Pelajari dari Kasus Sindikasi

Aktivis gender Chika Noya mengatakan, keterbukaan Sindikasi terhadap masukan dari publik patut diapresiasi, namun di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa organisasi tersebut belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang komprehensif terkait kekerasan seksual.

“Agak luput, atau mungkin enggak dianggap penting oleh organisasi progresif, untuk memiliki SOP khusus yang membahas kekerasan seksual. Hal ini semakin terlihat dari kasus yang dialami oleh Sindikasi,” kata Chika, yang bekerja di sebuah lembaga pembangunan internasional, kepada Magdalene (3/8).

Yang paling sulit, menurut Siti, adalah mengimplementasikan nilai-nilai kesetaraan gender dan pemahaman soal isu kekerasan berbasis gender di kalangan aktivis kemanusiaan. 

“Nilai-nilai patriarkal itu kan sangat mengakar, jadi untuk isu ini memang harus banyak dialog, agar isunya dipahami,” ujarnya.

Senada dengan Siti, Chika mengatakan sangat penting bagi organisasi memiliki perspektif gender dalam semua kebijakannya, dan penting juga bagi anggota memiliki pemahaman yang sama soal isu gender.

SOP kekerasan seksual komprehensif

SOP khusus adalah salah satu hal yang krusial namun sering kali dibuat seadanya. Dari pengalaman Chika, di organisasi internasional tempat ia bekerja, SOP khusus kekerasan seksual harus mencakup keseluruhan aspek, berikut mekanisme whistleblower.

“Di organisasi kami, mekanisme whistleblower itu sudah ada, dan sudah terstruktur juga siapa yang menerima aduannya, dan tentu saja timnya independen dan beragam juga. Dan akan ada semacam sidang,” ujar Chika

“Dan tentu saja hal yang paling diutamakan adalah kerahasiaan dan keadaan si korban. Selain itu, kami mengutamakan penanganan trauma korban. Menyadari kerentanan korban itu sangat penting, karena yang dia laporkan adalah sesuatu yang besar. Ini yang perlu diakomodir,” tambahnya.

Chika mengatakan, untuk menghadapi kerentanan-kerentanan tersebut dan memastikan kesehatan korban, organisasi juga perlu memiliki confidential counselor regulation. Regulasi ini ditujukan untuk menyediakan panduan bagi korban untuk melaporkan dan apa yang mereka rasakan, ujarnya.

“Kan enggak semua orang bisa melaporkan secara formal. Enggak bisa cuma membuka kanal aduan saja. Harus dipikirkan secara matang bagaimana mekanismenya untuk menjangkau korban dan memastikan, are you okay? Are you safe? We are here for you, we listen to you,” kata Chika.

Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan mengatakan, karena akses keadilan sulit didapatkan oleh korban kekerasan seksual, maka sangat penting untuk menyerahkan keputusan pada korban.

“Pada akhirnya, semua keputusan kita kembalikan kepada korban, apakah korban ingin memilih jalur formal atau informal. Jika ingin jalur informal, dan dia meminta pelaku disidang secara etik, organisasi harus siap menjalankannya,” ujarnya.

Baca juga: Pelecehan Seksual Kian Marak, Termasuk dalam Situasi WFH

Chika menambahkan, jika korban ingin ke ranah formal, organisasi perlu mendampingi korban sampai kasus ini selesai. Walaupun di satu sisi, menurutnya, sanksi sosial dan sistem blacklist dari gerakan efektif dan cukup kejam.

Selain itu, tambahnya, jika memang organisasi sangat serius dalam isu kekerasan seksual, mereka juga perlu memiliki program pencegahan kasus kekerasan seksual di dalam organisasi mereka.

“Jadi perlu dilakukan pelatihan gender dan isu kekerasan seksual untuk anggota dan pengurusnya. Sama saja bohong, kalau hanya ada SOP tetapi enggak ada program pelatihan isu gender lainnya. Karena budaya organisasi yang positif ini kan perlu dirawat,” kata Chika.   


Avatar
About Author

Elma Adisya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *