Issues

Politik Bahasa Penyintas Korupsi ala KPK, Hanya Ada Satu Kata: Lawan!

Usulan mengganti istilah korupsi jadi maling oleh Remotivi adalah ekspresi kemuakan. Perlu didukung tapi dengan catatan.

Avatar
  • September 2, 2021
  • 7 min read
  • 495 Views
Politik Bahasa Penyintas Korupsi ala KPK, Hanya Ada Satu Kata: Lawan!

Ia berjalan dengan kepala tegak dan senyum yang tersungging di bibir. Mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesekali tangannya dilambaikan pada wartawan yang menunggu dengan masam di depan Gedung Merah Putih. Adalah Setya Novanto, koruptor yang mencuri uang rakyat dari proyek E-KTP. Bersama dengan Miriam Miryani, tersangka pemberi informasi palsu dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), keduanya sama-sama sumringah usai diperiksa penyidik KPK pada 2017. Senyum serupa juga dipamerkan Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang merampok Rp436 miliar dari perizinan kelapa sawit.

Barangkali cuma di Indonesia di mana para koruptor bisa cengar-cengir tanpa bersalah saat tertangkap basah mencuri. Cuma di Indonesia pula, koruptor dana bantuan sosial (bansos) sekaliber Juliari Batubara bisa disunat hukuman penjaranya dengan alasan kasihan sudah dirundung publik. Pun, cuma di Indonesia, Komisi Antirasuah repot-repot bersiasat mengganti istilah bekas napi koruptor sebagai penyintas korupsi. Lalu meminta mereka jadi penyuluh tentang bagaimana caranya bersih dari kejahatan luar biasa itu.

 

 

Penegakan hukum yang buruk ditambah usaha eufimisme bahasa dari KPK belakangan, tak ayal bikin Remotivi, lembaga nirlaba yang fokus pada kajian media dan komunikasi berang. Lewat unggahan Instagramnya, (23/8), ia mengajak para wartawan untuk mengganti istilah koruptor jadi maling.

“Perlu ada upaya di ranah bahasa yang bisa memberi penekanan pada daya rusak dan jahatnya tindakan korupsi. Maka dari itu, mengapa tidak kita panggil mereka maling saja?”

Buat Remotivi, istilah maling punya konotasi yang lebih buruk dibanding koruptor, pun terma ini lebih dekat secara kultural dengan masyarakat. Lembaga yang berumur satu dekade lebih ini menyamakan koruptor dengan maling lantaran sama-sama mengambil hak orang lain.

Sejumlah pihak mengamini, dari jurnalis Najwa Shihab, musisi Kuntoaji, hingga pegiat konten Arief Muhammad. Para media pun ramai-ramai mengikuti saran Remotivi dengan mengeluarkan pernyataan resmi. Pikiran Rakyat yang punya jaringan sebanyak 170 media se-Indonesia sepakat mengganti diksi korupsi dengan maling, pencuri, perampok, garong. Kompas.com lebih revolusioner lagi: Mereka langsung menggunakannya dalam judul artikel “Komplotan Lima Maling yang Dipimpin Seorang Menteri”, (24/8) untuk menggambarkan perilaku lancung Juliari Batubara.

Baca juga: Perempuan dalam Lingkaran Korupsi

Bentuk Perlawanan Politik Bahasa

Apa yang disarankan oleh Remotivi lalu diikuti oleh sejumlah media ini adalah bentuk perlawanan terhadap politik bahasa. Dalam terminologi filsuf Jerman Ludwig Wittgenstein, secara sederhana, bahasa tidak lagi dipahami sebagai medium netral yang berada di luar penuturnya. Para penutur memberi makna pada kata lewat permainan bahasa. Inilah yang dinamakan dengan politik bahasa, ujar Hikam mengutip Wittgenstein dalam buku bertajuk Demokrasi dan Civil Society (1999).

Dalam konteks Indonesia, politik bahasa ini marak dilakukan sejak era Orde Baru. Saat itu mendiang Presiden Soeharto kerap memperhalus kata demi mencapai agenda politik tertentu. Contohnya, “harga bensin naik” jadi “harga bensin disesuaikan”. Disesuaikan dengan apa tak pernah jelas, dan tentu saja media-media dan publik secara umum tak bisa melawan narasi pemerintah Soeharto dengan kontrol dan sensor ketat di sana-sini. Akhirnya, kata-kata ini pun dianggap jamak, normal, lumrah. Ini berlaku pula untuk kata-kata, seperti “digagahi”, “disetubuhi” alih-alih “diperkosa untuk menggambarkan relasi timpang antara pemerkosa dan korbannya. Seolah-olah, tindakan memerkosa orang lain harus dirayakan dengan terma yang adiluhung macam berhasil menggagahi, menjadi gagah.

Hal ini disayangkan oleh redaktur bahasa Majalah Tempo, Bagja Hidayat. Dalam percakapannya dengan Magdalene, (31/8), ia menjelaskan, pemerintah yang jahat mengacaukan makna kata-kata, termasuk soal harga bensin yang disesuaikan, digagahi, hingga penyintas korupsi.

“Namanya politik bahasa dan karena kita dulu tak punya kesempatan melawan narasi besar pemerintah, akhirnya kata-kata ini terbentuk jadi memori kolektif. Itulah kenapa wartawan kerap keliru memilih kata. Bisa jadi karena wartawan yang notabene sudah dijejali dengan kata-kata itu melulu, menganggapnya jamak, atau bisa jadi ia memang ia sedang mempromosikan kata-kata itu demi klik dan sebagainya. Kalau memang alasan kedua yang terjadi ya harus kita lawan, karena politik bahasa sangat berbahaya. Namun, jika wartawan begini karena tak tahu, pendidikan kewartawanan yang memasukkan pembahasan soal politik bahasa lah yang harusnya ditingkatkan.”

Bahaya politik bahasa ini ia tegaskan pula dalam kasus usulan KPK yang ingin menyematkan julukan penyintas terhadap para koruptor. Dalam hemat Bagja, tak sepatutnya usulan itu terlontar dari KPK yang punya amanat memberantas korupsi, tapi justru menghaluskan diksi korupsi itu sendiri.

“Penyintas adalah sesuatu yang positif, seperti penyintas kanker, penyintas HAM, jadi usul KPK ini harus kita tolak, harus kita lawan. Kuncinya adalah menempatkan korupsi pada makna yang sebenarnya,” imbuhnya.

Ivan Lanin, pendiri Narabahasa cum Wikipediawan pecinta Bahasa Indonesia sepakat. Kepada Magdalene, (31/8) ia memaklumi, usulan Remotivi adalah akumulasi kejengkelan yang luar biasa pada perilaku korup politisi. “Cara menunjukkan kejengkelan ya dengan mengusulkan pergantian kata, urusan berhasil atau tidak itu nomor dua.”

Apalagi, wacana menyematkan kata “penyintas” pada bekas koruptor memang relatif mengada-ngada. Ngawur.

“Menurut dugaan saya, yang dilakukan Remotivi ini merupakan balasan dari upaya KPK untuk meng-eufimisme-kan diksi korupsi. Lalu Remotivi membalas dengan mengeluarkan istilah yang lain. Harapannya, itu jadi seimbang,” ungkapnya.

Ivan Lanin sendiri tak sepakat dengan diksi penyintas yang dipakai KPK. Penyintas berasal dari kata dasar “sintas” yang dulunya sengaja diciptakan oleh ahli Biologi Mien Ahmad Rifai pada 1990-an untuk menerjemahkan banyak istilah dalam keilmuannya. Ia lantas terinspirasi dari buku Charles Darwin bertajuk Survival of the Fittest dan mencari padanan kata dari orang yang bertahan hingga menemukan kata sintas. 

“Sementara, apa yang dilakukan oleh KPK hanya wujud potong kompas dan ketidakpahaman yang diboncengi maksud politik tertentu, hanya karena kata itu mirip,” tandasnya.

Baca juga: Revisi UU KPK Salahi Prosedur dan Bisa Digugat ke MK

Lalu, Haruskah Kita Ramai-ramai Ganti Korupsi Jadi Maling?

Tempo pada 2013 pernah mempopulerkan diksi “rasuah” dalam liputannya. Menurut Bagja itu dilakukan dengan alasan membuat bahasa jadi lebih bervariasi, alih-alih bermaksud mengusulkan pergantian kata. Bagja sendiri tak sepakat jika para wartawan mengganti total kata korupsi jadi maling. Di luar alasan teknis, ia khawatir, jika wartawan mengganti total kata ini, yang terjadi adalah korupsi akan makin terdengar asing dan berjarak.

Padahal dalam hukum positif Indonesia sudah jelas ditegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat Indonesia. KPK lah yang patut disalahkan ketika konotasi korupsi menjadi luntur dan menjauh dari makna aslinya, lewat usulan penyintas, meringankan hukuman koruptor, dan sebagainya.

“Kita harus sama-sama bertahan pada makna bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa. Konkretnya, kita harus pakai (istilah) korupsi terus-menerus. Bahwa nanti ada variasi diksi “maling”, “rampok” itu oke oke saja, supaya tulisan tidak membosankan,” ungkapnya lagi.

“Bahasa yang hidup adalah bahasa yang punya arti spesifik,” tuturnya.

Ivan Lanin di lain sisi menerangkan, mengubah diksi korupsi jadi maling adalah usaha super berat, peluang keberhasilannya dari segi yuridis formal bisa jadi cuma 0 persen. Namun, sebagai bentuk perlawanan politik bahasa, itu sah-sah saja dilakukan. Dalam keterangannya, mengubah korupsi jadi maling atau pencuri sama dengan mengubah kata itu di produk hukum dari level Undang-Undang hingga Peraturan Daerah. Itu pun jika Parlemen ada itikad baik, mau membaca draf akademis yang disusun oleh akademisi dengan bantuan wartawan.

“Namun, kenyataan tak seindah itu. Ada permainan politik yang lain ketika kita mengusulkan untuk mengganti istilah korupsi jadi maling.”

Ia mencontohkan, betapa usahanya mengganti kata “sertipikat” jadi “sertifikat” dengan alasan kebakuan tak membuahkan hasil hingga kini. Sehingga, ia menganggap, akan terjal jalan wartawan untuk bersama-sama mendorong pergantian kata korupsi jadi maling.

Lagipula, kata dia, korupsi sudah punya makna umum yang unik, diserap dari Bahasa Belanda yang artinya “Penyelewenangan atau penyalahgunaan uang negara untuk tujuan pribadi.” Sementara, maling bermakna umum “Mengambil milik orang lain dengan sembunyi-sembunyi.” Ini mirip seperti nuansa makna dalam kata “iri” dan “cemburu”. Meski tampak sama, “iri” punya nuansa makna belum memiliki, sehingga lebih pas menyebut jomblo iri alih-alih jomblo cemburu. Demikian pula, “seluruh” dan “semua” juga punya nuansa makna khusus, sehingga tidak bisa menuliskan semua Indonesia, alih-alih seluruh Indonesia.

Jadi, jika kita ingin memakai kata “maling” sebagai pengganti korupsi itu sah-sah saja sebagai bentuk sanksi sosial pada koruptor tak tahu diri. Pun, sebagai variasi dalam berbahasa. Namun, mengutip Bagja Hidayat, penggunaan kata korupsi tetap harus dipertahankan pula dalam penulisan berita kita di media. Sebab, seperti kata penyair Sutardji Calzoum Bachri, dalam prosa, makna harus dikembalikan pada kata. Sehingga, menggunakan kata korupsi dan tak menghilangkannya secara total adalah sebuah cara agar korupsi tetap dipahami sebagai diksi yang punya konotasi sesuai aslinya: Kejahatan luar biasa.


Avatar
About Author

Purnama Ayu Rizky

Jadi wartawan dari 2010, tertarik dengan isu media dan ekofeminisme. Kadang-kadang bisa ditemui di kampus kalau sedang tak sibuk binge watching Netflix.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *